𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Gabungan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun obrak abrik markas sindikat pengedar narkotika jenis sabu sabu, di Dusun V Pondok Pete, Desa Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Minggu dinihari, 29 September 2024, sekira pukul 00:15 WIB
Hasilnya. Dua pelaku, Ivan Refani alias Tembong, 36, dan Pristiwadi alias Wadi, 44, warga setempat, tidak berkutik diborgol
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait S.IP. SH. MH memaparkan, dari kedua pelaku Tim Opsnal mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto mencapai 32,62 gram
"Pengungungkapan ini berawal dari informasi warga sekitar yang sudah sangat resah atas aktivitas kedua pelaku yang mengedar narkotika disekitaran Desa Silampuyang," Ungkap Henry Sirait, Minggu malam
Menyahuti keresahan warga. Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal Gabungan dipimpin Kanit I Ipda Sugeng Suratman SH dan Kanit II, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH melakukan lidik intai untuk menyergap target
Dinihari tiba di lokasi. Dalam pengintaian senyap, Tim melihat dua pria sesuai ciri ciri disebut warga sedang berada di belakang sebuah rumah dengan gelagat mencurigakan
Tidak buang waktu. Dengan kekuatan penuh Tim mengepung dan menyergap. Kedua pelaku berhasil diamankan dan digeledah
"Bersama barang bukti sabu sabu, turut diamankan, satu (1) unit Handphone Android merk Xiaomi, satu (1) unit timbangan digital, enam (6) bal plastik klip kosong, dua (2) sendok plastik terbuat dari pipet, satu (1) dompet, satu (1) bungkus kotak rokok merk Sampoerna serta uang tunai sebesar Rp 110.000,- diduga hasil penjualan sabu sabu," Papar Henry Sirait
Diinterogasi, Ivan Refany alias Tembong mengaku, narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Iwan, penduduk Kota Pematangsiantar
Selanjutnya kedua pelaku beserta semua barang bukti diboyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan dan penegakan hukum
"Saat ini kita sedang melakukan gelar perkara dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atas kedua pelaku," Ujar Henry Sirait
Dikesempatan ini Kasat Res Narkoba mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menyampaikan informasi terkait aksi ilegal kedua pelaku
Pengungkapan kasus narkotika ini menjadi salah satu bentuk profesionalisme penegakan hukum dan keberhasilan Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mempertegas komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda bangsa.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberi informasi terkait peredaran narkoba di wilayah masing masing,"
"Informasi yang diberi masyarakat sangat berharga untuk mencegah dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," Ujar Kasat Res Narkoba AKP Henry S Sirait menutup penjelasan (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)