𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Miliki narkoba, residivis inisial DS, 25, warga Jalan Jawa, Gang Aru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH menjelaskan pelaku ditangkap di Jalan Sinar, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Selasa 24 September 2024 pukul 23:15 WIB
"Awalnya masyarakat memberi informasi di TKP penangkapan ada aktivitas peredaran Narkoba," Ujar AKP Jhonny Pasaribu, Jumat siang
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap DS di Jalan Sinar sesuai diinformasikan masyarakat.
AKP Jhonny memaparkan. Dari tersangka DS ditemukan barang bukti berupa satu (1) unit Handphone merk Samsung warna biru, satu (1) paket narkotika jenis sabu berat brutto 1.35 Gram dan uang Rp.138.000.-"
Diinterogasi tersangka DS mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya
Saat ini pelaku DS dan semua barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan dan proses hukum berlaku
"Tersangka DS merupakan residivis kasus Narkoba tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 3 bulan. Hingga saat ini tersangka DS sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP Jhonny Pasaribu (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)