𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Menyusul kasus pencabulan modus sebar foto mesum korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, kembali gelar press rilis kasus pencabulan terhadap bocah usia 9 tahun, di Lantai 2 Mapolres Pematangsiantar
Press rilis dipimpin Kasat Reskrim, AKP Made Wira Suhendra S.Ik. MH diwakili KBO Iptu Apri Damanik SH didampingi Kanit PPA Ipda Suhairah Marbun SH, Rabu (4/9/2024) sekira pukul 08:00 WIB
KBO Sat Reskrim, Iptu Apri Damanik memaparkan kronologi pencabulan yang menimpa korban, A, 9, di Persawahan Jalan PU Pengairan, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, yang terjadi, Selasa (20/8/2024) sekira pukul 16:00 WIB
Peristiwa berawal saat pelaku, JKS alias M, 46, penduduk Jalan Parapat Km 5, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, baru turun dari angkot, melihat korban sedang membuang sampah tidak jauh dari TKP pencabulan
Tersangka mendekati korban lalu berkata, "Ayok dek Jalan-jalan ke sawah,". Korban menurut digendong dipunggung pelaku
"Pelaku membawa korban ke pondok kosong terbuat dari papan dan kayu disekitaran sawah tepatnya dibelakang warung nasi marga Sirait," Ungkap Apri Damanik
Di pondok pelaku membuka pakaian korban serta pakaiannya termasuk celana jeans yang dipakainya tanpa pakaian dalam. Keduanya posisi bugil, tersangka mencabuli korban hingga bocah perempuan ini merasa sakit pada kemaluannya
Selesai melampiaskan nafsu bejatnya tersangka memakai pakaiannya dan pakaian korban. Pelaku memberi uang Rp 50.000.- kepada korban dengan tujuan agar korban tidak bercerita kepada siapapun
"Korban menolak, kemudian tersangka menukarnya jadi Rp 5.000.- Uang ini diterima," Ungkap Apri Damanik
Tersangka kembali menggendong korban dari pondok melewati pagar kawat berduri yang mengelilingi pondok itu, kemudian tersangka meninggalkan korban di sekitaran persawahan
Singkatnya. Dengan keluguannya, korban menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada ibunya berinisial HM, 47. Mendengar cerita korban membuat geger keluarga dan warga sekitar
Tidak terima, esok harinya ibu korban, HM membuat Laporan Polisi ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi ke Polres Pematangsiantar
"Hingga saat ini tersangka JKS alias M sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar. Berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntun Umum (JPU)," Jelas KBO Sat Reskrim Iptu Apri Damanik
Tersangka JKS alias M dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara dan maximal 15 tahun Penjara (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)