Teks Foto: Tersangka JFA |
PANCURBATU | Team URC Polsek Pancurbatu pada Polrestabes Medan, berhasil membekuk seorang pengedar Narkotika jenis shabu-shabu JFA (49) di Tanjung Anom Dusun III kec.Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada Jumat (6/10/2024)
Dari Pelaku JFA, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu-shabu, dan uang sebesar Rp. 110.000 ( seratus sepuluh ribu rupiah).
Teks Foto: Barang bukti
Penangkapan JFA berawal dari Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo-Karo S.H mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang warga desa Tanjung Anom Kecamatan Pancurbatu menjual narkotika jenis shabu-shabu.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Elia Karo-Karo langsung melakukan penyelidikan bersama personil dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dan tak selang berapa lama, Tim URC Polsek Pancurbatu dapat mengamankan Pelaku JFA serta barang bukti 2 (dua) bungkus plastik Sabu.
Kapolsek Pancurbatu AKP Dr. Krisnat S.E.M.H, saat dikonfirmasi awak media membenarkan atas penangkapan tersangka JFA dalam kasus tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu.
“iya benar, Pelaku JFA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pancur Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” Ucap Kapolsek Pancur Batu. ( Jasa)