Gara Gara Senyum, 6 Pria Tega Aniaya 2 Penyandang Disabilitas, Satu Pelaku Ditangkap Polsek Siantar Utara

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Dasar banjingan tengik, memalukan warga Pematangsiantar. Gara gara senyum, 6 pria tega keroyok 2 pria penyandang disabilitas (tuna rungu)

Satu diantaranya, inisial, MSP, 21, penduduk Jalan Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, Kamis, 26 September 2024, sekira pukul 01:00 WIB

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Nelson Aritonang SH menjelaskan, kedua korban, Joshua Mario Putra Sihombing, 24, warga Gang Karya Islam, Kompleks PJKA, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan Anjes Chrisman Sitompul, 19, warga Jalan Mual Nauli V, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar

"Saat itu, Rabu, 25 September 2024 sekira pukul 22:15 WIB, kedua korban berboncengan mengendarai sepeda motor pergi ke Lapangan Haji Adam Malik," Ujar Kapolsek Nelson Aritonang

Saat kembali, kedua korban tiba tiba dibuntuti 6 pria mengendarai 3 unit sepeda motor. Tiba di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, sepedamotor dikendarai kedua korban ditendang salah satu pelaku namun tidak terjatuh

"Korban berhenti.Selanjutnya para pelaku secara bersama sama turun dan langsung memukuli korban Anjes Chrisman Sitompul dibagian kepala, wajah dan kaki kiri menggunakan sebuah batu,"

"Kemudian korban Jhosua Mario Putra Sihombing dipukul dibagian wajah, kepala badan serta dibagian pinggang belakang juga menggunakan batu," Ungkap Kapolsek

Karena dikeroyok, kedua korban berusaha meminta tolong kepada masyarakat sekitar. Usai menganiaya para pelaku langsung melarikan diri.

Dalam kondisi luka luka, warga sekitar menolong kedua korban berobat ke Rumah Sakit terdekat. Pengeroyokan ini dilaporkan warga ke Polsek Siantar Utara

Menerima laporan, Kapolsek Siantar Utara AKP Nelson Aritonang, langsung perintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Tempo sekitaran 4 jam,  Kamis 26 September 2024 dini hari sekira pukul 01.00 WIB satu pelaku berinisial MSP berhasil ditangkap.

Tidak terima dikeroyok. Usai berobat, kedua korban secara resmi membuat Laporan Polisi ke Polsek Siantar Utara

"Motif pengeroyokan akibat tersinggung, sehubungan kedua korban senyum kepada para pelaku. Hingga saat ini satu pelaku berinisial MSP sudah diamankan sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran," Ujar Kapolsek Siantar Utara, AKP Nelson Aritonang, Jumat malam

Terhadap pelaku berinisial MSP akan diterapkan pasal 170 Ayat (1) Sub Pasal 351 Pasal Ayat (1) KUHP," Ujar Kapolsek Siantar Utara AKP Nelson Aritonang (𝑗𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini