Cabuli 2 Anak Pria ini Terancam Hukuman Berat. Polres Simalungun Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Dengan pengawalan ketat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun limpahkan tersangka kasus pencabulan (persetubuhan) terhadap dua putri kandungnya sendiri, KS, penduduk Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis (12/9/2024) sekira pukul 13:30 WIB

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.Tr.K. S.Ik. MH melalui salah satu penyidik, Aiptu Chairul Nizar SH, menjelaskan, kasus pencabulan ini pertama kali mencuat ke publik setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun menerima Laporan Polisi dari pihak korban, pada 13 Juli 2024, sekira pukul 18:00 WIB, lalu

"Pencabulan diketahui Minggu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 17:30 WIB, namun baru dilaporkan bulan Juli kemarin. Lebih enam bulan kemudian," Ungkap Nizar

Disebutkan Nizar. Aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka dirumahnya sendiri. Tersangka diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap kedua anaknya dalam jangka waktu yang cukup lama

Sementara, istri tersangka, ibu kandung korban, (kita sebut sebagai Cempaka) sering mengalami kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) bahkan kerap diusir dari rumah oleh pelaku KS

Karena tidak tahan menerima KDRT, Cempaka akhirnya nekat meninggalkan rumah namun dilarang tersangka untuk membawa kedua anak mereka

Cempaka memilih tinggal di Pematangsiantar dan bekerja di salah satu toko ulos di Pasar Horas Pematangsiantar. Hanya sesekali pulang untuk melihat anak mereka

Diduga karena tidak ada istrinya, sehingga pelaku nekat merusak kedua anaknya, KS diduga melakukan tindakan cabul dan persetubuhan terhadap kedua anaknya,"

"Kondisi kedua korban yang masih di bawah umur, sangat memprihatinkan. Keduanya mengalami trauma berat akibat ancaman dan perlakuan kasar dari ayah mereka tersangka KS,"

"Lebih sadis lagi. Tersangka sering mengancam akan memukul kedua anaknya jika mereka berani menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu mereka atau orang lain," Sebut Nizar

Singkatnya. Setelah kasus ini terungkap, kedua korban dibawa menjalani visum di rumah sakit dan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk pemulihan psikologis

Proses hukum terus berlanjut dengan pelimpahan KS ke Kejaksaan Negeri Simalungun

Tersangka KS dikenakan pasal 81 ayat (3) dan atau pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak

Hukum mengancam tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman maksimal karena pelaku adalah orang tua kandung korban

Ketentuan ini sejalan dengan hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi anak dari tindak kejahatan seksual oleh keluarga atau kerabat dekat.

Pada pelimpahan KS diterima oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Simalungun dan kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematang Siantar untuk menjalani tahanan sementara selama proses hukum berlangsung.

AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pendampingan terhadap kedua korban oleh Dinas Sosial Kabupaten Simalungun akan terus dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis mereka yang mengalami trauma berat akibat perlakuan ayah kandung mereka sendiri

Dikesempatan ini, Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pencabulan.

Proses pelimpahan tersangka KS ke Kejaksaan Negeri Simalungun ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dan kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan tegas dan memberikan keadilan kepada korban

Diharapkan, kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.(𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini