Bawa Sabu 1,38 Gram, Residivis Narkoba Ditangkap Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Residivis narkoba penduduk Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, JS alias J, 29, yang kadang tinggal dirumah sepupunya di Jalan Batalyon, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar lantaran terbukti membawa sabu sabu, Rabu, 18 September 2024 sekira pukul 21:45 WIB

Pria diduga sindikat pengedar sabu sabu ini ditangkap setelah dilaporkan warga disekitaran Jalan Sisingamangaraja kota Pematangsiantar, yang sangat resah atas aksinya, kerap transaksi narkoba di wilayah tersebut

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH mengatakan kepada kru metro-online, Senin, 23 September 2024, pelaku ditangkap di salah satu Halte Bus di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar

"Dari JS, petugas menemukan barang bukti berupa satu (1) kotak rokok merk Surya berisi satu (1) paket narkotika jenis sabu di balut tisu," PaparJhonny Pasaribu

Diinterogasi JS mengakui sabu itu miliknya dan menyebut masih ada sabu yang disimpannya di rumah keluarganya di Jalan Batalyon Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar

Mendengar pengakuan pelaku, Tim Opsnal langsung memboyong JS ke rumah yang disebutkannya

"Di rumah ini ditemukan barang bukti satu (1) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu (1) buah sendok terbuat dari pipet, dua  (2) kaca pirex dan satu (1) buah mancis warna biru dari dalam lemari pakaian. Barang bukti sabu total seberat brutto 1.38 gram," AKP Jhonny kembali memaparkan

Untuk penyidikan dan proses hukum serta pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, JS alias J berikut semua barang bukti diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar

"Benar tersangka JS tercatat sebagai residivis narkoba. Ia telah diamankan ke Komando untuk diperiksa melengkapi berkas pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum dalam proses penegskan hukum," Tandas AKP Jhonny Pasaribu menutup penjelasan (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini