𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar ungkap kasus peredaran sabu sabu dari Perumahan Ringroad Green City (RGC), Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (15/8/2024) sekira pukul 22:00 WIB
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jhonny Pasaribu SH. MH menjelaskan kronologi pengungkapan dan penangkapan pelaku berikut barang bukti
"Awalnya masyarakat menyampaikan informasi, di Perumahan tersebut diduga kuat ada peredaran Narkoba," Kata AKP Jhonny Pasaribu, Minggu (18/8/2024) siang
Menyahuti informasi, Tim Opsnal melakukan lidik intai dan berhasil memantau pergerakan di satu rumah di wilayah tersebut
Didampingi perangkat Kelurahan setempat, rumah target digerebek, Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 pria, JR, 44, penduduk Jalan Medan Km 10,5 Gang Melati, Lingkungan VI, Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun serta DWS, 22, penduduk Beringin Jalan Medan, Lingkungan VII Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun
Tim Opsnal menggeledah seisi rumah. Diatas meja ruang tamu ditemukan barang satu (1) kotak (bungkus) rokok merk Esse berisi satu (1) paket narkotika jenis sabu, satu (1) unit HP Iphone warna putih, satu (1) unit HP merk OPPO warna biru
Kemudian dari kamar dibawah tempat tidur ditemukan satu (1) kotak hitam berisi delapan (8) paket narkotika jenis sabu, lima (5) plastik klip kosong, satu (1) unit timbangan digital serta (1) buah sendok terbuat dari pipet plastik
"Dari tersangka JR dan DWS, ditemukan sembilan (9) paket sabu seberat brutto 6.70 gram. Diinterogasi keduanya mengaku barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka," Ungkap AKP Jhonny Pasaribu
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba untuk penyidikan dan pengembangan guna diproses sesuai hukum berlaku (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)