Dua Pengedar Narkoba Ketangkap di Brayan

Sebarkan:

Ilustrasi 

MEDAN | Sebanyak dua orang pengedar narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (Narkoba) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam siaran pers, Kamis (29/8/2024), Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane mengatakan dua pengedar narkoba itu ditangkap di Jalan Perjuangan, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Rabu, (28/8/2024). 

Selanjutnya, dua tersangka yakni Prayuda Syaputra, 30, dan M Syaputra, 25, dibawa ke Mapolres bersama barang bukti berupa satu dompet warna merah berisi sabu, satu timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 130.000.

Dijelaskan, penangkapan tersangka hasil pengembangan dari tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

“Kedua tersangka mengaku dan ditangkap berkat informasi dari tersangka yang kami tangkap sebelumnya,” ujar AKP Ismail Pane.

Lebih lanjut, AKP Ismail Pane mejelaskan, tersangka Prayuda Syaputra bertindak sebagai pengedar utama sedangkan M. Syaputra membantu.

"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan keuntungan sekitar 200 ribu rupiah setiap per hari dari hasil penjualan narkoba," ujar Ismail.

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya yang mungkin terlibat. 

Polisi juga terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus ini untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika di sekitar mereka. Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, itu. (rel/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini