DELISERDANG | Partai Buruh rencananya akan menggelar aksi demo di KPU Sumut, hal ini dilakukan guna menuntut KPU segera keluarkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK No 60. Hal ini disampaikan Ketua Exco Partai Buruh, Willy Agus Utomo dalam siaran persnya dilansir metro- Online.co, Sabtu 24/8/2024.Pengurus Partai Buruh Sumut
" Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara akan menggelar aksi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara pada besok Minggu 25 Agustus 2024," ucap Willy.
Willy menyampaikan, aksi ini digelar berkaitan mengawal keputusan MK RI No 60 Tentang Pilkada dimana penghitungan calon kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota berdasarkan persentase suara.
Partai Buruh seluruh Indonesia menggelar aksi serentak selama tiga hari penuh yang dipusatkan di Kantor KPU RI Pusat Jakarta dan di KPU seluruh daerah di Indonesia.
"Dalam aksi ini kita menuntut agar KPU Segera mengeluarkan aturan PKPU Pilkada sesuai keputusan MK, itu saja tuntutan kita mengingat waktu pendaftaran calon kepala daerah sudah hitungan hari saja," tegas Willy
Menurut Willy Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota akan di buka pendaftaran oleh KPU pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 ini, artinya hingga saat ini KPU RI belum mengeluarkan PKPU terbaru pasca Putusan MK, sehingga berdampak kepada Partai Buruh belum bisa mengusung calon kepala daerah di Sumut hingga saat ini.
" PKPU sesuai putusan MK sangat kita butuhkan, agar kami Partai Buruh yang tidak ada kursi di DPRD dapat mendukung atau mengusung Calon kepala daerah di seluruh kab kota di Sumatera Utara dan Calon Gubernur, sementara waktu sudah angkat singkat," ungkap Willly.
Sementara dalam aksi besok, rencananya Partai Buruh Sumut akan mengerahkan massa sebanyak 100 orang yang merupakan kader partai buruh.( Wan)