Baru Sebulan Dilantik, Kajari Karo Tahan Kadis Lingkungan Hidup dkk

Sebarkan:


Dokumen foto Kajari Karo Darwis Burhansyah (insert) dan tersangka Kadis LHK Radius Tarigan dkk. (MOL/Ist)



MEDAN | Baru sebulan dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Darwis Burhansyah langsung melakukan gebrakan penegakan hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo, Jumat (2/8/2024) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karo Radius Tarigan dan kawan-kawan (dkk).

Tindakan penahanan tersebut dibenarkan Kajari Karo Darwis Burhansyah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ika Lius Nardo, Sabtu petang tadi (3/8/2024).

“Iya bang. Jumat kemarin. Penahanan keempatnya setelah penyidik Pidsus menetapkan mereka sebagai tersangka, menyusul ditemukannya lebih dari dua alat bukti. 

Dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Kapasitas Radius Tarigan ketika itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” urai Ika Lius Nardo lewat pesan teks

Radius Tarigan tersandung kasus dugaan korupsi bersama ketiga penyedia jasa (rekanan) lainnya yakni Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan dan Jamaludi Ginting.

Terkait kegiatan Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2019 dengan pagu Rp3.030.322.600.

Bahwa berdasarkan Laporan 
Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian sebesar Rp216.941.469.

Bahwa keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Ika Lius Nardo. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini