Sudah Pernah Dihukum, Mantan Kadis LH Sumut Dituntut 6 Tahun Divonis 12 Bulan

Sebarkan:


Terdakwa Franky Panggabean, Binsar Situmorang dan Dumaris Simbolon (kiri ke kanan) saat mengkuti sidang pembacaan putusan di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)  



MEDAN | Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Kadis LH Provsu) Dr Ir Binsar Situmorang, Senin (8/7/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan kembali diganjar 12 bulan (setahun) penjara, terkait pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2020.

Majelis hakim diketuai Nani Sukmawati bukan hanya beda dalam pidana pasal yang terbukti tapi juga lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Binsar Situmorang dan kawan-kawan (dkk).

Direktur CV Satahi Persada (SP) Franky Panggabean selaku penyedia jasa (rekanan) maupun, Direktris CV Sportif Citra Mandiri (SCM) Dumaris Simbolon selaku konsultan pekerjaan (terdakwa berkas terpisah) masing-masing diganjar 1 tahun dan 2 bulan penjara dengan denda serta subsidair yang sama.  

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa diyakini telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair dari JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.

Yakni Pasal 3 ayat Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga memperkaya diri Franky Panggabean selaku penyedia jasa.

Terdakwa Binsar Situmorang tidak melaksanakan fungsinya sebagai PA dan PPK dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). PPTK dan terdakwa Dumaris Simbolon selaku konsultan (pengawas) juga tidak melaksanakan fungsinya.

Sehingga terjadi kelebihan bayar kepada terdakwa Franky Panggabean selaku rekanan. Pekerjaan IPAL Domestik berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan diserahkan kepada Mulyono   
Lewat Video Call (VC) dan IPAL tidak pernah diserahterimakan kepada pihak sekolah dan tidak bisa dioperasikan,” urai hakim anggota majelis Ibnu Kholik.

UP

Ketiga terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966 karena telah menitipkannya ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan dan dirampas untuk negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

“Walaupun kerugian keuangan negara telah dipulihkan, tidak menghilangkan perbuatan pidananya,” sambung Ibnu. Sementara amatan awak media, majelis hakim tidak menjadikan alasan pernah dihukum sebagai hal memberatkan hukuman terdakwa Binsar Situmorang.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, JPU Khairur Rahman Nasution mengatakan pikir-pikir atas vonis yang baru dibacakan. Sedangkan ketiga terdakwa mengatakan terima. 

Sementara sebelumnya, JPU menuntut mantan kadis Binsar Situmorang agar dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 1 tahun kurungan. Terdakwa rekanan Franky Panggabean, 5 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama. Sedangkan terdakwa konsultan Dumaris Simbolon dituntut 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Binsar Situmorang sudah pernah dihukum juga oleh Pengadilan Tipikor Medan terkait pengadaan IPAL Komunal di Pesantren Roihanul Jannah, Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Terpidana dan Johannes Manik selaku konsultan, masing-masing dipidana setahun penjara ddan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan rekanan Sabandi selaku Direktur CV Ananda Karya (AK), Jumat (3/5/2024) lalu dihukum lebih berat, 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.


Ketiganya dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp587.704.939 namun tidak menjalani pidana subsidairnya karena telah menitipkan kerugian keuangan negaranya ke RPL Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Madina di Kotanopan. (ROBERTS)



 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini