Camat Percut Tiga Jam Diperiksa Kejaksaan Deliserdang

Sebarkan:

Kejaksaan Negeri Deliserdang 
DELISERDANG | Tim tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Deliserdang dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Camat Percut Sei Tuan AFS, pemeriksaan meliputi meminta keterangan selama tiga jam di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Deliserdang di Lubukpakam. 

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Deliserdang Boy Amali SH pada wartawan dilansir Rabu 10/7/2024.

Boy menyebutkan bahwa saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh tim pidsus dengan meminta keterangan dari Camat Percut dalam kasus pengelolaan anggaran kebersihan tahun 2023.

" Masih dalam proses penyelidikan dan untuk camat sudah dilakukan pemeriksaan selama tiga jam oleh tim di kantor. Nanti kita tunggu perkembangannya, ini belum di BAP masih dimintai keterangan," jelas Boy.

Boy Amali SH sebelumnya juga menyebutkan bahwa dari hasil pengumpulan data dan bahan kemarin terhadap kecamatan Percut Sei Tuan, perlu didalami keterangan-keterangan dari para pihak sehingga diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan ter tanggal 01 Juli 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengelolaan Persampahan pada Kecamatan Percut Sei Tuan di Wilayah Kabupaten Deli Serdang yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2023.

Kasus dugaan korupsi anggaran kebersihan tahun 2023 yang hingga kini menjerat AFS sebesar Rp 410 juta  masih diusut Kejaksaan meski dikabarkan kalau yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara dari hasil temuan audit BPK RI sebelumnya.

Kepala Inspecktorat Kabupaten Deliserdang Edwin Nasution saat dikonfirmasi membenarkan kalau Camat Percut Seituan sudah mencicil temuan hasil audit BPK atas anggaran kebersihan tahun 2023 lalu dengan nilai 410 juta rupiah.

" Sudah dicicil dan dikembalikan ke kas daerah," sebut Edwin.

Terkait ada informasi pengembalian Tagihan Ganti Rugi ( TGR) yang dilakukan Camat Percut Sei Tuan, Kejaksaan belum mengetahui informasi ini. Meski demikian proses penyelidikan masih berjalan hingga saat ini.

Sebelumnya, Praktisi Hukum yang juga lowyers  Jonson Sibarani SH MH mengatakan kalau terkait kasus tindak pidana korupsi sudah jelas dalam KUHP UU tipikor Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Namun bisa sebagai meringankan hukuman saat putusan Hakim dibacakan, ” jelas Jhonson. 

Oleh karena itu, jelas Jhonson, bahwa dalam kasus dugaan korupsi dan ada temuan BPK hingga dikenakan TGR tentunya unsur merugikan keuangan negara itu terjadi tergantung penyidik menemukan unsur niat dari pejabat pengelola anggaran negara itu.

" Kalau namanya administrasi pemerintahan tidak akan sampai begitu banyak kerugiannya. Hingga Rp 410 juta itu tentu wajar diduga ada niat, kalau dikembalikan pun bisa kena juga tergantung pihak Kejaksaan pengusutannya seperti apa. Kita baca di media itu anggaran 2023, bagaimana kalau diusut lagi tahun anggaran sebelumnya ?," Kata Jhonson.

TGR dibebankan pada Camat Percut Seituan AFS setelah Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK - RI) melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran kebersihan tahun 2023 lalu. Dalam hal itu ditemukan ratusan fotocopy bon BBM dan oli yang tak ada aslinya ( hanya fotocopy) hingga secara administrasi bon ini tak bisa dipertanggung jawabkan dan BPK menghitung kerugian negara dari Anggaran Kebersihan sebesar Rp 799 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan diduga menggunakan bon fiktif sebesar Rp 410 juta rupiah.

Kasus ini ramai dikomentari masyarakat, terutama warga Kecamatan Percut Seituan yang mendukung pengusutan kasus ini di tuntaskan secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang. Melihat bahwa ada dugaan niat jahat dari oknum pengguna anggaran itu mengambil keuntungan pribadi dalam pengelolaan anggaran kebersihan di Kecamatan Percut Sei Tuan.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini