Satpol PP Diminta Tindak Bangunan Ruko di Areal Pasar Gambir Tembung

Sebarkan:

DISOAL: Bangunan ruko di areal Pasar Gambir Tembung.

DELISERDANG | Keberanian Satpol PP Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) kembali diuji dalam menindak bangunan yang diduga tidak memiliki izin bangunan.

Sebelumnya, Satpol PP merobohkan bangunan dan gudang di Kampung Kompak, Desa Sampali beberapa waktu lalu dengan alasan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Satpol PP Deliserdang 'ditantang' apakah berani menindak bangunan diduga tidak memiliki PBG di area Pajak Gambir Baru Desa Bandar Klippa.

Akibat 6 bangunan tersebut, para pedagang terganggu mengais rezeki.

Rudi salah seorang warga kepada wartawan Senin (3/6) meminta aparat terkait seperti Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan segera menghentikan pembangunan ruko yang diduga memiliki masalah soal perizinan.

"Kenapa pembangunan ruko tersebut tetap berjalan walau diduga tak memiliki IMB," ujarnya.

Selain warga, para pedagang sudah mengadukan persoalan ini ke kantor Camat Percut Sei Tuan, memohon agar bangunan ruko itu dirubuhkan.

Kasi Trantib Kec.Percut Sei Tuan, Harun Lubis. S.STP saat dikonfirmasi mengatakan masalah tersebut sudah diserahkan ke Satpol PP Deliserdang.

"Sudah diserahkan ke Satpol PP Deliserdang," ujarnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini