Sadis!! Pasangan Ini Membunuh Bayi Kandungnya. Ini 19 Adegan Rekonstruksi Aksi Mereka

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Masih ingat kasus buang bayi usia 3 jam di Sidamanik, 13 Mei 2024, sekira pukul 16:30 WIB, lalu? 

Kasusnya terus begulir ditangani Sat Reskrim Polres Simalungun - Polda Sumatera Utara, kini memasuki tahap rekonstruksi

Kasus sadis ini terungkap bermula dari seorang warga menemukan bayi perempuan menangis di semak semak saat melintas pulang dari ladang di areal Perkebunan Blok 63, Afdeling B, Dusun Silikkit, Kebun Tobasari, Desa Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Temuan ini menghebohkan warga setempat. 

Kepolisian Resort Simalungun melalui Polsek Sidamanik langsung merespon dan melarikan bayi penuh luka ini ke RSUD Parapat. Namun sayang, sebentar mendapat perawatan bayi malang ini meninggal dunia

Menindaklanjut kasus ini, Tim Gabungan Polsek Sidamanik dan Unit I Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung bergerak menyelidiki dan mengendus di duga pelaku yang membuang bayi tak berdosa tersebut

Kerja keras penyelidikan membuahkan hasil. Rabu, 22 Mei 2024, Tim berhasil mengamankan seorang wanita muda, Aliya Sahara (AS), 18, ibu bayi malang tersebut

Aliya mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal, Senin, 13 Mei 2024 pagi. Bayi tersebut hasil hubungannya dengan Fiki Arya Ramanda (FAR), pelajar kelas 3 SMA

Keduanya langsung diamankan untuk penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

𝐑𝐄𝐊𝐎𝐍𝐒𝐓𝐑𝐔𝐊𝐒𝐈

Untuk menegaskan berkas penyidikan kasus pembunuhan bayi oleh Fiky Arya Ramanda dan Aliya Sahara, Polres Simalungun menggelar rekonstruksi, di halaman Kantor-II Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Asahan Km 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (7/62024) sekira pukul 10:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi S.TrK, S.Ik. MH melalui Kaur Bin Ops Ipda Bilson  Hutauruk SH mengatakan, kegiatan rekonstruksi ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/04/V/2024/SPKT.UNIT REKSRIM/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumut, tanggal 14 Mei 2024. 

Laporan tersebut mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Subs Pasal 338 KUHP, lebih subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 KUHP atau Pasal 342 KUHP Subs Pasal 341 KUHP Jo Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, "ujar IPDA Bilson

Lebih lanjut KBO Sat Reskrim Polres Simalungun menjelaskan, "Rekonstruksi memperlihatkan 19 adegan, menggambarkan tindakan tersangka

Ada beberapa adegan kunci yang diperlihatkan dalam rekontruksi ini, seperti adegan I, pada pukul 01:30 WIB, AS menghubungi FAR memberitahu ia sakit perut seperti akan melahirkan

Selanjutnya adegan IV, Pukul 09:00 WIB, AS melahirkan tanpa bantuan, Adegan XI, Bayi yang baru lahir dimasukkan ke dalam jok sepeda motor oleh kedua tersangka FAR 

Kemudian adegan XV, bayi ditinggalkan di lahan perkebunan teh oleh FAR, serta adegan ke XIX, bayi ditemukan oleh warga sekitar pukul 16:30 WIB dan dibawa untuk pertolongan pertama, "jelas IPDA Bilson.

Lanjut Bilson. "Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kejadian sebenarnya."

"Rekonstruksi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyidik, jaksa, dan pengadilan, memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peristiwa yang terjadi,"

"Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan tepat dan adil," ujar IPDA Bilson Hutauruk.

Ipda Bilson Hutauruk menjelaskan selama pelaksanaan rekonstruksi, semua prosedur dan protokol diikuti dengan ketat untuk menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan. 

"Kami memastikan rekonstruksi ini berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, serta menjamin keamanan semua pihak yang terlibat," 

"Keterlibatan berbagai pihak seperti Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Kepala Desa Saitbuntu Saribu, keluarga korban dan tersangka, sangat penting untuk transparansi dan keadilan,"

"Kehadiran semua pihak terkait dalam rekonstruksi ini adalah untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Rekonstruksi diharapkan proses hukum terhadap tersangka FAR dan AS dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya

"Kami akan melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan sesuai dengan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan. Semoga kasus ini segera menemukan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," pungkas Ipda Bilson Hutauruk (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini