𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar resmi menahan seorang remaja yang diamankan karena membawa senjata tajam (sajam) saat tawuran di wilayah Kecamatan Siantar Martoba beberapa hari lalu
Sie Humas Polres Pematangsiantar dalam siaran press, Rabu (12/6/2024) siang memaparkan, pelaku inisial APN, 17, pelajar, warga Jalan Dahlia Kelurahan Padangtongah Balai Nanduo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, tinggal di Jalan H. Ulakma Sinaga, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun
"Dilakukan penahanan terhadap APM setelah Penyidik dan Penyidik Pembantu Sat Reskrim menemukan bukti yang cukup, kemudian akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," Ujar Humas
Pemberitaan sebelumnya, APN diamankan, Minggu, 9 Juni 2024, sekira pukul 03:30 WIB dari Jalan Demokrasi Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, lantaran terlibat tawuran bersajam
Awalnya, kata Humas. terjadi tawuran antara Gank (kelompok) Independet Junior dan Independent 24 Utara
Sebelum tawuran. APN datang ke sebuah Mesjid dan berkata “Ayok Gerak Kita Bang”, kemudian mengambil sebilah pedang bergagang besi dibalut dengan karet warna hitam dari rumahnya
Dari situ, APN dan teman temannya, Gank Anak Atas berangkat ke Jalan Demokrat Ujung Kota Pematangsiantar
Sekitar 20 menit menunggu, Gank Independet Junior dan Independent 24 Utara tiba. Tidak terhindarkan, tawuran pecah
Menerima laporan masyarakat, Tim gabungan Polres Pematamgsiantar yang sedang Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) langsung membubarkan tawuran
"Tim mengamankan APN karena membawa sebilah pedang," Ungkap Humas
APN dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Yo UU No. 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak “Membawa senjata tajam tanpa ijin (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)