𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Buktikan komitmen, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap tindak pidana pencurian atau penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun
Dalam pengungkapan enam pelaku berhasil diamankan, masing masing inisial, RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM, yang memiliki peran diantaranya, pencuri buah sawit, pengumpul serta penadah
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes (Pol) Hadi Wahyudi, mengatakan kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan
“Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan," katanya, Rabu (12/6/2024) di Mapolda Sumut
Hadi menerangkan, keenam pelaku diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu.
"Menyahuti laporan ini, personil Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Dit Reskrimum Polda Sumut, TNI serta Stakeholder lainnya melakukan penangkapan,"
"Berdasar pemeriksaan awal dan konfirmasi rekan-rekan di PTPN IV, kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung 3 tahun. Ditaksir kerugian hampir Rp100 miliar. Modus pencurian dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah," Ungkap Hadi
Hadi melanjutkan. "Para pelaku beraksi terbilang sangat rapi karena sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV,"
Disinggung mengenai apakah ada keterlibatan orang dalam di PTPN IV atas mulusnya aksi pencurian kelapa sawit selama ini, Hadi mengaku Polda Sumut masih terus mendalaminya
Diujung penjelasan Hadi memaparkan. "Dari para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," Pungkasnya (𝑟𝑒𝑙/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)