Ketum FKPPN Dukung Kapolres Pematangsiantar Lakukan Gakkum Atas Aset Negara PTPN IV Kebun Bangun Siantar

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Ketua Umum Forum Komunikasi Purnakarya PTP Nusantara (FKPPN) Drs H Serta Ginting dukung Kapolres Pematangsiantar melakukan penegakan hukum (gakkum) terhadap aset Negara PTPN IV Kebun Bangun Siantar

Hal itu disampaikannya dalam siaran pers, Kamis, (13/6/2024), terkait permasalahan terhadap penyelamatan Aset Negara di PTPN IV Kebun Bangun Siantar sudah melewati fase yang panjang 

Pendekatan terhadap masyarakat dan komunikasi dengan Forkopimko Pematangsiantar telah dilakukan dengan baik sehingga akhirnya areal HGU aktif yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dapat dikelola oleh Negara seluas + 80 Ha

Lebih kurang sudah 2 tahun dilakukan penanaman, namun akhir-akhir ini dirusak + 1.600 pokok dengan luasan + 14 Ha. 

Bukan hanya itu, tindakan oknum-oknum penggarap tersebut sudah semakin sadis. Tercatat dalam 2 minggu ini telah terjadi 2 kali pembacokan dan penganiayaan terhadap petugas pengamanan PTPN IV yang sampai dengan saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit

Mantan Anggota DPR RI ini menyatakan, sebenarnya yang menjadi pokok permasalahan adalah munculnya provokasi dari pihak-pihak yang sama sekali tidak memiliki kepentingan

Bahkan akhir-akhir ini cenderung oknum provokator tersebut melakukan intimidasi terhadap Kapolres Pematangsiantar dalam melakukan penegakan hukum

"Hal tersebut menurut saya hanya untuk mengganggu kinerja dari Kapolres Pematangsiantar yang dalam pandangan saya semenjak menjabat selalu berdiri ditengah dan saya yakin dia tidak pernah ragu dan tidak takut untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di masyarakat," Ujar Serta Ginting yang juga Ketua Umum DPP KSPSI 1973 

Dari proses hukum baik dari PTPN IV maupun nasyarakat dilakukan secara seimbang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi jika Kapolres Pematangsiantar dipandang berpihak, maka tuduhan tersebut merupakan tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tambahnya

Dalam kesempatan ini Serta Ginting mengharapkan agar seluruh pihak memberi edukasi kepada masyarakat, bahwa atas tanah HGU No.1/Pematangsiantar masih berlaku sampai dengan tahun 2029

Sebagai Perusahaan Negara dan Perusahaan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) harusnya seluruh pihak menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang cenderung bertentangan dengan undang-undang, apalagi melakukan provokasi terhadap Masyarakat dengan dalil perjuangan.

Dalam siaran pers ini  Serta Ginting mengharapkan agar PTPN IV Kebun Bangun terus melakukan upaya penyelesaian dan penyelamatan aset dengan cara tetap berkomunikasi kepada masyarakat untuk mencari solusi penyelesaian yang terbaik. 

Jika ada hambatan dan provokasi dari pihak-pihak tertentu sebaiknya PTPN IV Kebun Bangun jangan ragu-ragu untuk melaporkan oknum tersebut kepada Aparat Penegak Hukum sehingga tidak terjadi benturan antara masyarakat dengan PTPN IV

Hingga Saat ini pihak Polres Pematangsiantar sudah melakukan upaya upaya dengan membentuk Posko di sekitar lokasi dengan menempatkan personil pengamanan terkait dengan adanya laporan kedua belah pihak sudah dilakukan proses pelanggaran pidananya dan melakukan upaya penggalangan agar kedua belah pihak saling menahan diri dari cara-cara kekerasan

Serta Ginting mengharapkan agar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik  tetap semangat menjalankan penegakan hukum dan menjaga kondusifitas masyarakat di Kota Pematangsiantar sekaligus menjaga aset Negara dan Proyek Stategis Nasional (PSN) di PTPN IV Kebun Bangun. 

Kapolres Pematangsiantar tidak perlu ragu untuk melakukan penegakan hukum selama dilakukan dengan prosedur yang berlaku. “Tetap semangat Bapak Kapolres Siantar, Negara tidak boleh kalah dengan oknum-oknum mafia tanah yang memecah belah Masyarakat," Ujar Serta Ginting (rel/𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini