Kejari Padangsidimpuan Musnahkan BB Perkara Pidum Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan:


Dokumen foto saat Kajari
Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar (tengah) memusnahkan BB perkara pidum yang telah berkekuatan hukum tetap. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis (27/6/2024) di Halaman Kantor Jalan Serma Lian Kosong melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) sejumlah perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar melaksanakan pemusnahan BB dihadiri Asisten Pemerintahan Kesra selaku mewakili Wali Kota Padangsidimpuan, Kasubag Kerma mewakili Kapolres, mewakili Ketua Pengadilan Negeri, Kepala BNNK Tapanuli Selatan, mewakili Dinas Kesehatan, para pegawai dan PPNPN Kejari Padangsidimpuan serta tamu undangan lainnya.

Dr Lambok dalam sambutannya.mengatakan, tujuan dari Pemusnahan tersebut adalah terlaksananya penanganan perkara oleh kejaksaan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh jaksa sebagai eksekutor.

Bahwa BB yang dimusnahkan sebanyak 97 perkara pidum dari bulan Juli 2023 sampai Juni 2024 dengan berbagai jenis tindak pidana. Perkara tindak pidana narkotika Golongan I, Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dan Pasal 351, 363 tentang Oharda.

Di antaranya, 405 gram berat bersih sabu setelah dilakukan pengecekan oleh Dinkes seberat 25.548,75 gram ganja, 4 butir ekstasi dengan berat 1,82 gram, 34 handphone, 10 timbangan elektrik, 7 alat hisap bong, senjata tajam dan barang bukti lainnya berupa : plastik klip transparan kosong, kaca pirek, sendok pipet, pakaian, obeng, gunting, kotak rokok, dompet, mancis, tas, hekter, tas, kertas, ATM,dll.

Lebih lanjut Kajari melalui Kasi Intel Uumois Zeha dalam pers rilisnya mengatakan, pemusnahan BB dengan cara dibakar sampai hangus, dilarutkan dalam air / diblender / direbus untuk sabu dan ekstasi. Dengan cara dipukul dan dihancurkan seperti handphone dan timbangan elektrik serta dengan cara dipotong-potong untuk senjata tajam. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini