Jelang Pilkada Pencopotan PJ Gubsu Kagetkan Warga

Sebarkan:

Politisi Partai Buruh Sumut 
DELISERDANG | Pencopotan Pelaksana Jabatan Gubernur Sumatera Utara ( Gubsu) Mayjen Pur Hasanuddin mengejutkan banyak warga. Pasalnya, sosok mantan Pangdam I BB ini awalnya dirasa cukup ideal memimpin Sumut apalagi dalam suasana menjelang Pilkada pada November 2024 mendatang.

Salah satu komentar disampaikan oleh Penggiat Politik dan Aktivis Buruh, Willy Agus Utomo SH. Ia berharap pencopotan Hasanuddin yang baru 9 bulan menjabat PJ Gubsu itu begitu mendadak. Dan tentu saja wajar jika dikaitkan dengan pilkada yang sebentar lagi akan berlangsung.

Hasanuddin sudah pengalaman dengan kondisi dan situasi keamanan di Sumut baik dari segala aspek masyarakat, kondisi alam geografis dan kultur budayanya, mengingat beliau mantan Pangdam I BB.

Willy Agus Utomo, merasa heran mengapa Plt Gubernur Sumut harus diganti padahal masa berakhir cukup lama lagi, dan beliau juga baru 9 bulan menjabat. Hasanuddin merupakan mantan pangdam yang sudah hafal dengan situasi keamanan, geografis, kultur adat budaya suku dan daerah di Sumut hingga diperlukan dalam menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran Pilkada Sumut yang pasti jauh lebih ketat ketimbang NTB. 

" Mengapa diganti ini juga pertanyaan dan informasi yang mengejutkan sebagian besar masyarakat. Semoga saja Kita berharap pencopotan PJ gubsu yang sudah ideal disituasi jelang Pilkada ini tidak ada muatan politik," ucapnya.Senin 24/6/2024

Hasanuddin dilantik menjadi PJ Gubsu pada 5 September 2023, posisinya digantikan oleh Agus Fatoni sebelumnya menjabat dirjen bina keuangan daerah kementrian dalam negeri ( Kemendagri) pergantian PJ Gubsu berdasarkan perintah Presiden Jokowidodo. Hasanuddin dicopot dan dilantik menjadi PJ gubernur di Nusa Tenggara Barat mengisi jabatan Gita Ariadi yang maju pada Pilkada Gubernur NTB kembali. 

Sekedar informasi, bahwa Gita Ariadi pada Desember 2023 pernah soal dan dituding tidak netral sebagai Gubernur karena mengandiri acara pembagian bansos bersama sejumlah Petinggi PDIP NTB. Namun gugatan hukum  terhadap dirinya di Bawaslu tidak terbukti.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini