Inkracht. Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Kasus Didominasi Narkoba

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, S.Ik hadiri Pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar, Selasa (11/6/2024) sekira pukul 13:30 WIB

Kapolres dalam kata sambutan mengatakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah inkracht merupakan bentuk keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas segala bentuk kejahatan khususnya di Wilayah hukum Kota Pematangsiantar.

"Sinergi dan kolaborasi lembaga terkait harus tetap terjalin dengan baik untuk penegakan hukum di Kota Pematangsiantar" Kata AKBP Yogen. 

Kajari Pematangsiantar, Jurist P. Sitepu SH. MH mengapresiasi kinerja dan sinergitas Aparat Penegak Hukum baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Instansi terkait lainnya yang bertujuan sama menegakkan hukum sesuai undang undang agar situasi di Kota Pematangsiantar aman dan kondusif serta tetap terjaga

"Ini merupakan kerja sama yang baik antara Kejaksaan dengan Polres Pematangsiantar, Pengadilan Negeri, Kantor Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A, BNNK dan instansi terkait lainnya termasuk masyarakat," Kata Jurist.

Masih kata Jurist. "Pemusnahan barang bukti dan hukuman yang diberikan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi si pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya seeta gangguan kamtibmas bisa diminimalisir," Ujarnya

Sebelumnya, Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Belman Tindaon SH dalam laporannya menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi: 46 kasus/perkara Narkotika, 6 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 7 kasus Keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan 1 perkara Pidsus terkait Bea Cukai

Untuk perkara narkotika sebanyak 401,74 gram jenis sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender dicampur bayclin. Kemudian  3.336,8 jenis ganja dan rokok Ilegal sebanyak 97.660 batang dimusnahkan dengan cara dibakar serta puluhan Handphone (HP) dan senjata tajam (Sajam)  dengan cara dicincang menggunakan gerenda potong

"Terima kasih kepada semua pihak terkait yang sudah bersama sama dalam penegak hukum di Kota Siantar," Pungkas Belman Sitindaon melaporkan

Pemusahan itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Jurist P. Sitepu SH, MH bersama Kapolres Pematansiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, S.Ik. Walikota Pematangsiantar diwakili Sekretaris Daerah (Sakda) Junaedi Antonius Sitanggang S.STP M.Si

Kalapas Kelas II-A Pematangsiantar MP Jaya Saragih, Kepala BNN Kota Siantar Drs. Tuangkus Harianja SH. MM, Ketua PN Rinto Leoni SH, MH, Kepala Bea Cukai dan Dandim 0207/ Simalungun diwakili Kapten (Inf) S Sipayung. 

Turut hadir Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jhonny Pasaribu SH, MH, Kasubbag Bin Heryanto Siagian SH. MH, Para Kasi, Jaksa Fungsional dan pegawai Kejari Siantar (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini