5 Mahasiswa FT UHN Medan Terlibat Tawuran Divonis 5 Bulan, JPU: Banding Yang Mulia

Sebarkan:


Dokumen foto kelima terdakwa mahasiswa UHN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Lima mahasiswa Fakultas Teknik Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Selasa (11/6/24) di Cakra 8 PN Medan masing-masing divonis 5 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Risnawati Ginting.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Iyan Franseda Hutahaean, Mikael J Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang serta Oky Michael Siahaan telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair. Yakni dengan sengaja di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya masa pemidanaan kelima terdakwa. Para terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana masing-masing 3 tahun penjara. “Banding Yang Mulia,” tegas Risnawati Ginting singkat. 

Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang berlokasi di dekat Fakultas Hukum (FH) kampus UHN Medan.

Kejadian tersebut bermula ketika terdakwa Iyan Franseda Hutahaean selaku kepala komando aksi merencanakan penyerangan terhadap FH UHN. 

Perencanaan penyerangan itu dilakukan Iyan dengan mengajak 4 terdakwa lainnya dan 9 orang yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) atau dengan kata lain belum tertangkap.

Kesembilan DPO tersebut, yaitu Filip Hutabarat, Adrian Naibaho, Sanggam Hutagalung, Chandra Galinging, Bastian Hutapea, Josua Aprianga Tambunan, Esra Nainggolan, Joni Marpaung, dan Martin Simatupang. 

Iyan bersama 4 terdakwa lainnya dan 9 orang DPO merancang strategi penyerangan tersebut di Sekretariat FT UHN yang berlokasi di Jalan Gereja, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Selasa (23/1/2024) lalu sekira pukul 12.00 WIB.

Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB, Iyan melihat Sekretariat FT dan FH UHN sudah saling serang menyerang. Kemudian, Iyan menyampaikan informasi ke grup WhatsApp Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Mesin UHN terkait saling serang menyerangnya Sekretariat FT dan FH.

Kemudian, terdakwa Mikael J Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, dan Oky Michael Siahaan datang menuju Sekretariat FT UHN. 

Lalu, Iyan pun memerintahkan keempat terdakwa tersebut untuk melakukan penyerangan, di mana posisi Iyan pada saat itu berada di luar Kampus UHN untuk memantau situasi penyerangan.

Terdakwa Iyan bersama keempat terdakwa tersebut berangkat menuju Kampus UHN dengan membawa batu. Lalu, Mereka melakukan penyerangan dengan cara melemparkan batu ke arah mahasiswa dekat FH UHN dan ke arah gedung.  

Akibat lemparan batu tersebut kaca ruangan kelas FH UHN pecah. Tak lama kemudian, tim petugas Polsek Medan Timur tiba mengamankan situasi. (ROBERTS)


 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini