Usai Mantan Caleg, Kini KIP Langsa Diduga Melantik Saksi Parpol jadi PPS

Sebarkan:
Pelantikan PPS

LANGSA I Satu dari 198 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024 yang dilantik Komisi Independen Pemilihan (KIP), ahad (26/5/2024) kemarin merupakan mantan saksi dari Partai Politik (Parpol) pada Pemilu 2024 lalu.

Salah satu nama yang dilantik sebagai anggota PPS itu berinisial AM diduga dilantik sebagai salah seorang anggota PPS Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, dimana sebelumnya merupakan mantan saksi dari Partai Politik (Parpol) Nasional Demokrat (Nasdem) di tingkat Kecamatan pada Pemilu 2024 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kota Langsa, Fauzan Rizal ketika dikonfirmasi wartawan tidak mengetahui hal tersebut dan akan mengeceknya terlebih dahulu.

"Abg cek dokumen jieh ile. Abg entreuk yu cek bak kasubag abg beh. Karena pieh hana turie abg ureung jieh. (Nanti saya cek dokumennya dulu. Saya nanti suruh cek di bagian Kasubag saya dulu. Karena saya tidak kenal orangnya)," kata Fauzan.

Ketika ditanyakan, terkait aturan apakah boleh mantan saksi Parpol mendaftar sebagai anggota PPS, Fauzan belum memberikan keterangan apapun hingga berita ini ditayangkan.

Sebelumnya juga seperti diberitakan sejumlah media bahwa KIP Langsa juga melantik 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang salah satunya terdapat nama yang tidak asing dengan latar belakangnya sebagai mantan Caleg Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) 3 Aceh Timur, pada Pemilu 2019 bernama Karnadi.

Untuk diketahui, menurut pengumuman KIP Langsa, NOMOR : 200/PP.04.2-Pu/1174/2024 tentang seleksi calon anggota PPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Walikota/Wakil Walikota pada Kota Langsa ditegaskan bahwa anggota PPS Tidak boleh menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Kemudian, dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa anggota PPS tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir. (ed). 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini