Terima Suap Rp4,9 M dari Para Rekanan, Bupati Labuhanbatu Nonaktif dan Orang Kepercayaannya Diadili

Sebarkan:




Bupati Labuhanbatu (nonaktif) periode 2021-2024 Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan orang kepercayaannya, Rudi Syahputra jalani sidang perdana. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Bupati Labuhanbatu (nonaktif) periode 2021-2024 Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan orang kepercayaannya, Rudi Syahputra (berkas terpisah), Kamis (30/5/2024) diadili di Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Keduanya didakwa tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan atau turut serta perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah uang tersebut diberikan karena EAR selaku Bupati Labuhanbatu.

Para rekanan dimaksud masing-masing terpidana Efendy Sahputra alias Asiong, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra alias Abe, Wahyu Ramdhani Siregar merangkap pemborong, (berkas terpisah lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan).

Terdakwa EAR melalui orang kepercayaan juga sepupunya, Rudi Syahputra memploting para rekanan yang turut andil memperjuangkan EAR duduk sebagai bupati.

Sedangkan terdakwa Rudi Syahputra dibantu orang kepercayaannya, Agus Kaspohardi melakukan plotting para kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dengan dibantu oleh Hendra Effendi Hutajulu, selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Keempat rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dikenakan kutipan -disebut dengan: ‘uang kirahan’- sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai pagu pekerjaan.

“Pemberian suap dari terpidana Efendy Sahputra alias Asiong sebesar Rp3.365.000.000, Yusrial Supriyanto Pasaribu Rp1.350.000.000, Fazarsya Putra alias Abe Rp230 juta dan rekanan lainnya atas nama Wahyu Ramdhani Siregar dari sula dikenakan 64 juta baru terealisasi Rp40 juta. 

“Sehingga total uang suap yang diterima terdakwa Erik Adtrada Ritonga sebagai bupati sebesar Rp4.985.000.000,” urai JPU KPK.

Baik EAR maupun Rudi Syahputra Ritonga, juga anggota DPRD Labuhanbatu itu dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Menjawab pertanyaan hakim ketua As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Ibnu Kholik, tim penasihat hukum kedua terdakwa mengatakan, akan menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan JPU KPK (eksepsi). Sidang pun dilanjutkan pekan depan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini