Kegiatan Sosialisasi Jaksa Garda Desa di Kabupaten Deliserdang |
Kejari Deliserdang mengungkapkan bahwa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam pemanfaatan Dana Desa yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Dikatannya, bahwa program Jaksa Jaga Desa dilaksanakan berdasarkan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa dan PDTT, pada 6 Maret 2023 lalu.
"Program ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa dengan aparat penegak hukum, dalam mengawal pengelolaan Dana Desa di wilayah masing-masing," jelas Kajari Deliserdang.
Kejari Deliserdang Saat memberikan Sambutan |
" Diharapkan kesan ketakutan kepala desa dalam mengelola anggaran tersebut bisa dihindari, " kata Kejari Deliserdang M Jeffry dihadapan ratusan Kepala Desa Se Deliserdang.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang, Ir Wiriya Alrahman MM dalam kesempatan itu juga mengapresiasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam pemanfaatan Dana Desa yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
"Harapan kita semua agar program yang direncanakan ini betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat, salah satunya pembangunan infrastruktur, pemberdayaan keuangan masyarakat desa. Itu yang dibutuhkan masyarakat," ucap Pj Bupati.
Ditegaskan Pj Bupati, Pemkab Deliserdang berkomitmen untuk melaksanakan gar pelaksanaan pembangunan di Deli Serdang bisa lebih baik dari sebelumnya. Hal itu bisa terwujud bila didukung oleh semua stakeholder yang ada. "Kami tidak akan bisa sendiri, jadi harus bersama-sama, terutama dari ujung tombak yang paling depan," tegas Pj Bupati.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deliserdang, M Ari Mulyawan Simatupang SH MAP dalam laporannya, menerangkan Kabupaten Deli Serdang memiliki keanekaragaman sumber daya alam dan budaya yang cukup besar dengan jumlah penduduk lebih dari 1,9 juta jiwa yang tersebar di 22 kecamatan dan 14 kelurahan, serta 380 desa.
"Desa merupakan basis kekuatan penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sesuai potensi dan karakteristik yang dimiliki. Kita tentu berharap dengan adanya koordinasi dan sinergitas yang dilaksanakan ini bisa memberi penguatan dan pengetahuan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tepat sasaran," sebut Plt Kadis PMD. ( Wan)