PKS Madina Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Pengembalian Berkas Cakada di Pilkada 2024

Sebarkan:
Tim Penjaringan Pencalonan PKS Madina saat konferensi pers beberapa hari lalu tentang pembukaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024. (Foto/Sahrul).

MANDAILING NATAL| Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Madina memperpanjang masa pendaftaran dan pengembalian berkas calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung di Pilkada 2024. Adapun masa pendaftaran diperpanjang sampai 25 Mei 2024. Sedangkan, masa pengembalian berkas diperpanjang sampai pada 31 Mei 2024.

Sekretari PKS Madina Mahmudin Hasibuan yang juga sekaligus Sekretaris Penjaringan Pencalonan mengatakan, alasan perpanjangan masa pendaftaran dan pengembalian berkas ini karena melihat jadwal penyampaian visi misi bakal calon bupati/wakil bupati baru akan dimulai pada awal Juni 2024.

Selain itu, untuk memaksimalkan penjaringan putra-putri terbaik yang hendak mencalonkan diri dari PKS.

"Berhubung penyampaian visi misi bakal calon bupati/wakil bupati akan dimulai awal Juni 2024, maka kami putuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran dan masa pengembalian berkas," kata Mahmuddin dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).

Dia pun berharap dengan adanya masa perpanjangan tersebut akan ada ruang berpikir yang lebih luas kepada para calon-calon untuk mengambil keputusan terbaik. 

"Harapannya putra-putri terbaik yang berkeinginan memajukan Madina bisa memanfaatkan masa perpanjangan ini," harapnya.

Mahmuddin menambahkan sampai hari ini sudah ada empat calon yang mengambil formulir pendaftaran di DPD PKS Madina. 

"Tapi baru Ivan Iskandar Batubara yang menyerahkan berkas pendaftaran," tambahnya.

Untuk diketahui, PKS berhasil mendudukkan empat kadernya di DPRD Madina periode 2024-2029. Jumlah tersebut 50 persen dari batas minimal pengusungan calon kepala daerah. Dari perolehan suara, partai ini berhasil meraup 23.318 suara atau mengalami peningkatan sekitar 3.000 suara dibandingkan Pileg 2019. (Ril/Rul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini