Pencuri Sepedamotor Ditangkap, BB Dijual di Percut Sei Tuan

Sebarkan:


MEDAN | Seorang tersangka pencuri sepedamotor Alfian Ardiansah, 19, warga Marelan ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan di Jalan Pringgan, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

Sedangkan sepedamotor Honda Scoopy milik korban, Iqbal, telah dijual kepada penadah yang berada di daerah Percut Sei Tuan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon, SH, Selasa (7/5/2024) mengatakan pencurian sepedamotor itu terjadi pada hari Kamis 21 Maret 2024 di Jalan Titi Pahlawan Gang Kambing, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

Sedangkan tersangka ditangkap pada hari Minggu, 5 Mei 2024.

"Setelah menerima laporan dari korban, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada tersangka sebagai pelaku yang keberadaannya telah diketahui," kata PS Simbolon.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepedamotor korban seharga Rp. 1.500.000 kepada seseorang penadah di daerah Percut Sei Tuan.Saat ini, tersangka Alfin sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polsek Medan Labuhan juga akan terus berupaya untuk melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban guna mengembalikannya kepada pemiliknya.

Kapolsek Medan Labuhan juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. 

"Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat diharapkan karena dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pihak," ujar Kapolsek. (RE Maha/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini