KPU Tetapkan 93.043 KTP Dukungan Calon Independen Pilkada Deliserdang

Sebarkan:

Sosialisasi KPU di Balairung Pemkab Deliserdang Sabtu 4/5/2024
DELISERDANG | Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Deliserdang menggelar sosialisasi dengan mengundang seluruh partai Politik, Forkopimda Kabupaten Deliserdang dan Ormas di Balairung Pemkab Deliserdang, Lubukpakam. Sabtu 4/5/2024 sekitar pukul 15.00 wib hingga pukul 17.00 wib.

Adapun materi yang disampaikan terkait syarat dukungan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang jalur independen pada Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada November 2024 nanti.

Komisioner KPU Deliserdang, Ziaulhaq Siregar menyampaikan, bahwa KPU sesuai ketentuan PKPU yang ada untuk Penyelenggaraan Pilkada nanti menetapkan bahwa untuk calon independen harus memiliki 93.043 KTP warga Kabupaten Deliserdang.

" Dari jumlah 93.043 KTP, itupun harus berasal lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Deliserdang. Artinya kalau di Kabupaten Deliserdang ada 22 Kecamatan, jadi KTP warganya itu berasal dari 12 kecamatan minimal," sebut Ziaulhaq.

Ziaulhaq menambahkan sosialisasi ini kita sampaikan pada para undangan dari Parpor Forkopimda dan para undangan yang hadir. Agar nantinya dapat diketahui.

" Adapun untuk pendaftaran calon Independen untuk Pilkada Kabupaten Deliserdang sudah kita buka mulai besok ( Minggu 5/5/2024)," ujar Zia.

Sosialisasi menyampaikan tentang  aturan dan tahapan yang dilakukan KPU pada penyelenggaran Pilkada  2024. Sedangkan untuk pengusungan Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui dukungan partai Politik berdasarkan rekomendasi dukungan dari masing masing partai Politik sesuai ketentuan.

Hadir dalam sosialisasi KPU Deliserdang, PJ Bupati Deliserdang Wiriya Alrahman, Sekda Kabupaten Deliserdang, Forkopimda, Perwakilan seluruh Partai Politik dan Ormas.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini