𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Kasus penganiyaan yang dilakukan seorang anak terhadap ayahnya berujung damai melalui Problem Solving di Polsek Siantar Marihat Resort Polres Pematangsiantar, Rabu (8/5/2024) siang
Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumbangaol S.Sos menjelaskan, penganiayaan berawal dari problem keluarga hingga terjadi keributan berujung aniaya
"Penganiayaan terjadi di rumah korban (pihak I), HS, 64, di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, kota Pematangsiantar, oleh anaknya, AAS, 20, Rabu, 8 Mei 2024, pukul 08:00 WIB," Ujar Kapolsek
Akibat penganiayaan ini korban mendatangi Polsek Siantar Marihat untuk meminta perlindungan hukum
Menerima kedatangan korban, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Marihat - Polsek Siantar Marihat, Bripka Asril Manurung, berupaya memediasi untuk menuntaskan seteru ayah dan anaknya ini
Didampingi keluarga, korban HS dan pelaku ASS dipertemukan. Meski awalnya alot, namun akhirnya mediasi berhasil lewat Problem Solving disertai surat perjanjian berisi butir butir kesepakatan damai saling memaafkan yang dibubuhi materai dan tanda tangan saksi saksi
Tercapainya kesepakatan damai, kasus penganiayaan ini telah ditutup. Kepada kedua belah pihak, Kapolsek Siantar Marihat melalui Bhabinkamtibmas, Bripka Asril Manurung menyampaikan pesan agar tetap hidup rukun berkeluarga serta menjaga Kamtibmas di linkungan dan tempat tinggal masing masing (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)