Truknya Dirampas Debt Collector, Konsumen Polisikan PT WOMFinance

Sebarkan:
ilustrasi

MEDAN | Mobil truknya ditarik paksa, Elias Sarumaha (55) warga Jalan Rajawali Komplek Elite Rajawali Blok B Medan Sunggal mengadukan PT. WOMFinance ke Poldasu pada26 Maret 2024.

Dalam laporan pengaduan bernomor STTLP/B/388/III/2024/SPKT/Poldasu, Elias tak terima ulah debt collector perusahaan  PT. WOMFinance yang menarik mobil truknya BM 9372 PO secara paksa di Jalan Sudirman, Tebingtinggi pada 4 Maret 2024. 

"Saat itu mobil truk saya menuju Medan setelah pulang dari Nias. Tiba-tiba debt colector mengaku bermarga Silalahi dan kawan-kawannya langsung merampas truk dari sopirnya bermarga Purba. Sopir saya ketakutan, tapi karena  mereka banyak terakhir ia menyerahkan mobil truk ke para debt collector bergaya preman tersebut," ujar Elias.

Tak terima atas perbuatan perusahaan tersebut kemudian dilakukan mediasi di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Namun mediasi tak membuahkan hasil.

Akhirnya, Elias membuat laporan pengaduan ke Poldasu. "Saya tak terima dengan kesewenang-wenangan perusahaan finance itu," terangnya.

Yang membuat Elias bertambah kesal, perusahaan mau mengembalikan mobil truk asal dibayar sisa iuran dan jasa para debt colector. "Masa saya disuruh bayar jasa debt colector yang menarik mobil saya," kesalnya.

Wartawan yang coba konfirmasi ke perusahaan PT. WOMFinance di Jalan Thamrin Medan pada Senin (1/4/2024) siang tak berhasil. Satpam menyebutkan  bahwa Pak Paul yang dicari wartawan hendak konfirmasi tak berada di tempat.

"Setahuku masalah ini sudah pernah disidangkan tapi hasilnya tak tahu aku pak. Pak Paul yang sedang berada di luar pa," ujar seorang satpam yang bertugas. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini