Tanah Ditraktor Preman, Keluarga Saragih Nyaris Bentrok

Sebarkan:

Keluarga Saragih Saat menghentikan Traktor di Lahan 
DELISERDANG | Bentrokan antara Keluarga Saragih dengan sejumlah oknum preman nyaris terjadi di Lahan Garapan pertanian yang dikuasai Keluarga Alfonsius Saragih di Jalan Karantina Ikan, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Rabu 18/4/2024 siang.

Persoalan dipicu oleh oknum preman disebut bernama Yopi yang menurunkan jonder dan mentraktor lahan milik Keluarga Alfonsius Saragih. Sejumlah keluarga Saragih datang dan langsung meminta kegiatan itu dihentikan dan mengusir jonder yang meluku tanah mereka. 

" Kita larang mereka untuk mentraktor tanah kami, tapi malah mereka berkeras. Ini tanah kita dasar apa mereka mentraktornya. Kita suruh hentikan malah tidak terima, anggar preman ngajak berantem. Ya kita siap saja melawan karena ini tanah kita, kita juga punya masa " ucap Feri Saragih.

Lanjut Feri, Mereka ( preman) ini sebelumnya sudah kami ingatkan tidak lagi mengerjai lahan kami ini, menyewa nyewakan pada orang orang. Tapi tetap saja memaksa.

" Kita sudah larang bolak balek kalau lahan ini jangan diganggu lagi sama mereka. Tapi tetap saja buat masalah. Tanaman kita yang sudah kita tanam dirusak. Bahkan plang himbauan yang kita pasang menyebutkan tanah ini milik Alfonsius Saragih juga diambil mereka diam diam. Ini tak bisa dibiarkan terus makanya kita siap perang kalau mereka terus maksa," ucap Feri.

Terkait status lahan, Irwan Saragih pemilik lahan menyebutkan, lahan tersebut adalah milik mereka yang coba dirampas paksa oleh mafia tanah. Dan hal ini juga sudah dilaporkannya ke Polda Sumut.

" Ada orang yang kita duga mafia tanah coba menguasai lahan kita ini, dengan membuat dokumen fiktif dan ini sudah kita laporkan ke Polda Sumut. Selain itu kita miliki dasar hukum yang kuat atas lahan ini," jelas Irwan.

Irwan menambahkan, tak hanya sudah melaporkan oknum yang menerbitkan dokumen dengan data palsu ke Polisi. Kita juga sudah layangkan gugatan secara perdata di PTUN Medan atas terbitnya daftar nominatif dari Pemprov Sumut atas lahannya.

" Penyerobotan lahannya dan sudah melaporkan tiga orang dengan nomor STTLP / B/ 447/IV /2023/SPKT/ Polda Sumatera Utara dengan dugaan pemalsuan dokumen penguasaan lahan, tentang Penerbitan SK Nominatif Gubernur Sumatera Utara no 188.44/1108/KPTS/2022 tertanggal 23/12/2022 kepada Saur Manatap Br Panjaitan dkk," juga kita gugat ke PTUN.( Wan)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini