Sudah 2 Kali Dipenjara, Kurir Sabu Ini Kembali Ditangkap Polrestabes Medan

Sebarkan:
AMANKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr  Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Narkoba John H Rakutta Sitepu SH MH saat menunjukan barang bukti.

MEDAN | Dua kali ditahan karena terlibat kasus narkoba jenis sabu tak membuat AFS (31) warga Dusun IV, Pasar VII, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Deliserdang tobat.

AFS kembali diamankan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan menyita barang bukti 23,8 Kg sabu asal Malaysia dari tangannya. Sedangkan temannya masih diburu petugas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr  Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Narkoba John H Rakutta Sitepu SH MH kepada wartawan, Rabu (17/4) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi ada seorang yang menyimpan narkotika jenis sabu di Apartemen De Prima yang terletak di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. 

Pada Sabtu, 13 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB petugas melihat seorang pria yang dicurigai terlihat menjinjing tas masuk ke dalam mobil. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dua tas jinjing yang dipegang oleh pelaku. Ternyata dalam tas jinjing itu ditemukan lebih kurang 20 bungkus sabu kemasan teh Cina yang diperkirakan seberat 20 Kg. 

Melakukan pengembangan di kamar apartemen AFS. Dari kamar apartemen yang dihuni tersangka, petugas kembali menemukan 4 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina. Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa sabu tersebut milik bosnya berisinisial, WN yang kini sedang dalam buruan petugas. 

"Sebelumnya tersangka, AFS pernah mengedarkan 30 Kg sabu milik WN. 10 Kg diedarkan ke wilayah Palembang, 20 Kg diedarkan di Medan. Dan mendapat upah Rp 300 juta," jelas Kapolrestabes. 

"Tersangka AFS juga residivis kasus narkotika pada 2013 dan 2017 dan sudah menjalani masa hukuman," sebutnya lagi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini