Dokumen foto Program Jaga Desa secara Daring, terobosan baru Kejati Sumut mengajak para kades bijak mengelola Dana Desa. (MOL/Ist)
MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) lewat Penerangan Hukum (Penkum) meluncurkan terobosan baru secara virtual Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Senin, (22/4/2024).
Dalam program perdana secara Zoom Meeting (daring) tersebut diikuti 30 kepala desa (kades) se-Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang mengusung topik, 'Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa",
Pemateri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto diwakili Kasi B Elfan Apturedi dan Kasi Penkum Yos A Tarigan juga diikuti Camat Sibolangit.
Yos A Tarigan sebagai juga sebagai host acara membuka Program Jaga Desa dan mengajak para kades agar memanfaatkan kesempatan itu menyampaikan beberapa pertanyaan terkait kendala yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
"Saya mengajak seluruh kepala desa yang ikut dalam Zoom Meeting ini untuk berdiskusi dan menyampaikan beberapa hal terkait kendala yang dihadapi di desa masing-masing.
Forum ini diharapkan akan berlanjut dan lebih efektif karena memanfaatkan teknologi informasi yang ada," kata Yos A Tarigan.
Selanjutnya, Kasi B Elfan Apturedi menyampaikan materinya tentang upaya Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa. Dia juga mengajak seluruh kepala desa agar bijak dalam mengelola dana desa.
"Kepala desa kalau sudah benar-benar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan programnya dan tepat sasarannya, maka dana desa yang dialokasikan akan aman dan mudah-mudahan tidak bermasalah," katanya.
Lebih lanjut Elfan menyampaikan bahwa isu strategis dana desa adalah berkaitan erat dengan masalah kompetensi dimana latar belakang kades sangat beragam, regulasi yang tidak dapat menjangkau seluruh karakter.
Bagaimana ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) desa di seluruh Indonesia, kurangnya sosialisasi dan edukasi dalam meningkatkan kompetensi dan mendorong inovasi di desa.
"Ke depan, dibutuhkan kolaborasi dan komunikasi antara kades dengan berbagai pihak agar pemanfaatan dana desa tidak salah arah," tandasnya.
Sementara di sesi tanya jawab, beberapa kades menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi di lapangan, antara lain terkait regulasi. Para kades se-Kecamatan Sibolangit yang ikut dalam program Jaga Desa secara daring tersebut meminta kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Jaksa Kejati Sumut agar menuntun dan mengawal mereka dalam menjalankan program pemanfaatan DD.
Yos A Tarigan juga menyampaikan bahwa untuk mengelola aset desa agar terhindar dari risiko korupsi dan kecurangan diperlukan Lima Tepat (5 T)
Yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat guna, tepat waktu dan tepat administrasi.
"Menjual aset negara atau daerah tanpa melalui prosedur perundang-undangan atau peraturan yang ada yang menimbulkan kerugian negara atau daerah maka dapat dijerat dengan perilaku korupsi.
Aset di sini adalah aset bergerak dan tidak bergerak. Aset tidak bergerak seperti tanah dan gedung. Sedangkan aset bergerak di antaranya kendaraan roda dua maupun empat," paparnya.
Kasi Penkum menegaskan, bahwa sebuah aset desa bisa dijual, dilakukan tukar-menukar, ataupun bisa juga sebagai penyertaan modal pemerintah desa. Namun, aset-aset tersebut, tidak serta merta lantas bisa dijual secara sewenang-wenang. Perlu lelang, bila bentuk asetnya seperti kendaraan bermotor ataupun peralatan mesin.
"Tapi, bila bentuknya seperti meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak, bisa menjualnya secara langsung," tandasnya.
Yang perlu diketahui, lanjut Yos bahwa baik itu penjual secara lelang ataupun secara langsung, wajib dilengkapi dengan bukti penjualan dan juga ditetapkan dengan keputusan kades tentang penjualan. Uang hasil penjualan tersebut, dimasukkan ke dalam rekening kas dan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes).
Di akhir kegiatan, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Program Jaga Desa yang digelar secara daring akan berlanjut dan menjadi salah satu sarana bagi para kepala desa dalam berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait kendala yang dihadapi desa masing-masing, terutama dalam upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa.
"Program Jaga Desa yang digelar secara daring ini selain efisien, efektif dan lebih mengedepankan upaya preventif dalam mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum," pungkasnya. (ROBS)