TAPUT | Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus salah seorang pengedar narkotika jenis ekstasi usai membeli barang dari rekannya.
Tersangka bernama FHS (35) warga Jalan Lintas Balige - Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong berhasil diringkus Sat Narkoba dari Siborongborong, Rabu, (3/4/2024).
Tersangka ditangkap saat setelah selesai membeli narkoba tersebut dari salah seorang rekan bisnisnya yang merupakan warga kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Keberhasilan penangkapan ini dilakukan, atas informasi yang berkembang dikalangan masyarakat.
Soalnya, masyarakat kawatir akan ikut terpengaruh dengan rayuan tersangka untuk terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Atas pengembangan yang dilakukan oleh tim opsnal lalu informasi tersebut akurat sehingga menunggu waktu yang tepat saat bertransaksi.
Waktu yang tepat, sesaat setelah berstransaksi, lalu tim langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan lalu tim menemukan Narkoba jenis exctasy tersebut dari kantongnya sebanyak 13 butir.
Selanjutnya tim memboyong tersangka ke polres Taput untuk di periksa. Hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa dirinya baru selesai membeli narkoba tersebut dari yang berinisial P warga Balige yang merupakan rekan bisnisnya setiap di perlukan.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan, ketika dikonfirmasi, Kamis (4/4/2024).
"Saat ini inisial P sedang dalam pengejaran petugas ke Balige Kabupaten Toba untuk pengembangan," jelasnya.
(alfredo/edo)