Poldasu Diminta Tindak Dugaan Ilegal Logging di Kecamatan Pangaribuan dan Garoga

Sebarkan:
Lokasi penimbunan kayu di pinggir jalan.

MEDAN | Para cukong kayu mengganas di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut). Penebangan pohon yang diduga Ilegal tersebut semakin menjadi-jadi.

Dikhawatirkan bencana alam akan terjadi di beberapa dusun di Taput akibat kayu sudah habis dibabat para cukong.

Yang paling parah terjadi di Kecamatan Pangaribuan dan Garoga. Pohon pinus yang ada di dua kecamatan tersebut nyaris habis. Dan kini, alasan mencari pinus, para cukong kayu sudah membabat hutan alam.

Namun pihak terkait, seperti Kepolisian dan Dinas Kehutanan Taput seolah tutup mata.

Beberapa desa di Pangaribuan dan Garoga seperti Desa Sigotom, Desa Batunadua, Desa Silantom, Desa Sibaganding, Parissoran dan lainnya kini hutannya habis dibabat para cukong.

Herannya, dugaan ilegal logging itu tak tersentuh hukum. Dari pengakuan salah seorang pekerja, bahwa mereka lebih dulu 'mengamankan' kepada desa dengan memberikan bantuan.

"Kami sudah memberikan bantuan kepada kepala desa untuk disalurkan ke masyarakat. Soal ada yang protes bukan urusan kami," ujar salah seorang pekerja yang namanya tak mau ditulis.

Tambahnya lagi, bahwa di Kecamatan Pangaribuan dan Garoga ada tiga perusahaan yang mengambil kayu dari kawasan tersebut. "Ijin kami memang pinus, tapi saat ini sudah ada perusahaan yang mengambil kayu alam dan masuk ke hutan milik negara," tambahnya.

"Bahkan beberapa waktu lalu sudah diamankan, tapi bisa lepas kembali," terangnya.

Sedangkan A Gultom salah seorang warga Dusun Sibudil mengaku mereka khawatir akibat maraknya penebangan pohon di dusun mereka. Selain jalan hancur, hutan sudah rusak parah.

"Kami khawatir longsor akan terjadi," ujarnya.

Gultom mengaku heran, penebangan kayu di beberapa desa di Pangaribuan dan Garoga begitu marak dan tak tersentuh hukum.

Selain itu, J Silitonga juga warga lainnya mengaku heran karena gudang penimbunan kayu berada di pinggir jalan besar di simpang tiga dekat Desa Sibingke.

"Di situ dikumpulkan kayunya sebelum diangkut truk pada malam hari. Yang saya dengar pemilik gudang bermarga Sipahutar," terangnya.

Dijelaskannya, sudah lama pria bermarga Sipahutar itu mengambil kayu pinus di sini. 

Amatan wartawan, gudang kayu di pinggir jalan tersebut ditutupi seng. Dari celah seng, terlihat tumpukan kayu pinus dan lainnya.

Lancarnya dan kebal hukum dugaan ilegal logging tersebut, Dinas Kehutanan Sumatera Utara dan Kepolisian Sumatera Utara diminta turun tangan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini