Pengedar Sabu Diringkus Tim Sat Narkoba Polresta Deliserdang

Sebarkan:

Pengedar Sabu Sabu ditangkap Polresta Deliserdang 
DELISERDANG | Tim sergap Kepolisian Sat Narkoba Polresta Deliserdang meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu sabu di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Dari pelaku, Polisi mengamankan barang bukti Sabu sabu seberat 0,68 gram dalam bungkusan paket plastik siap edar.

Tersangka diketahui berinisial RA (34) Warga Desa Tanjung Morawa B, dan saat ini sudah dijebloskan kedalam sel Sat Narkoba Polresta Deliserdang guna pengusutan lebih lanjut.

Menurut Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K dalam siaran persnya Selasa 23/4/2024 mengatakan, bahwa tersangka RA merupakan pengedar narkoba jenis sabu sabu. Tersangka ditangkap pada 17/4 kemarin dengan barang bukti sabu seberat 0,68 gram dalam kemasan klip plastik transparan.

" Polresta Deliserdang terus berupaya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilkum Polresta Deliserdang," sebut Kapolresta  Deliserdang.

Sebelum penangkapan, petugas mendapat informasi. Lalu, personil segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dihari yang sama tersebut diatas sekira Pukul 17.00 wib, personil menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku inisial RA (34) Lk, Warga Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa. 

Sesaat sebelum diamankan personil, pelaku RA melihat kedatangan personil langsung melemparkan plastik klip bening diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto 0,68 gram.

Melihat hal tersebut personil langsung mengamankan barang bukti tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan juga uang sebanyak Rp. 40.000 dari kantong celana pelaku yang diduga sebagai hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu.

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deliserdang.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini