Jual Kereta Curian di Marketplace, 2 Maling Ditangkap

Sebarkan:

AMANKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Marbun didampingi Kapolsek Delitua

Kompol Dedy Darma SH saat memberikan keterangan.

MEDAN | Jual kereta curian di marketplace, dua maling kereta berinisial PP (18) warga Jalan Glugur Gang Jati, Kec. Pancurbatu dan S alias (30) warga Jalan Diski, Kec. Kutalimbaru diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua.

Kedua tersangka mencuri sepeda motor Honda Scoopy BK 6746 AHH miik Adelina Oktavia Nasution (29) warga Jalan Tanjung Balai Desa Payageli, Kec. Sunggal pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 17.00 wib.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Marbun didampingi Kapolsek Delitua
Kompol Dedy Darma SH mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya kepada korban.

"Tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya di marketplace dan korban melihatnya. Korban lalu mencoba membeli sepeda motor tersebut dengan mengajak kedua tersangka berjumpa di  SPBU Glugur Jalan Diski sekira pukul 23.40 wib. Saat itulah kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Delitua," ujar Kapolrestabes Medan.

Tambah Kapolrestabes Medan, tersangka sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor dan menjualnya di marketplace.

Adelina mengucapkan terimakasih kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Delitua yang cepat merespon laporan pengaduannya.

"Saya berterimakasih kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Delitua yang cepat merespon pengaduan dan berhasil menangkap maling kereta saya," ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini