Ketua Bawaslu Deliserdang Dilaporkan Ke Polisi

Sebarkan:

Mantan Ketua Panwascam Bangun Purba saat di SPKT Polresta Deliserdang Sabtu 4/5/2024
DELISERDANG | Ketua Bawaslu Kabupaten Deliserdang, Febriyandi Ginting dilaporkan ke Polresta Deliserdang dengan dugaan memfitnah mantan Ketua Panwascam Kecamatan Bangun Purba Yahya Saragih.

Yahya didampingi sejumlah saksi yang mendengarkan Ketua Bawaslu Deliserdang mengucapkan kata kata itu mendatangi Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Polresta Deliserdang di Lubukpakam, Sabtu 3/5/2024 sore.


Informasi dihimpun dari salah seorang saksi Yus mengatakan, kejadian terjadi pada Jum at tanggal 23 February 2024 dicafe depan kantor Camat Galang, disaat itu Bawaslu melakukan monitoring. 
Tiga panwascam, satu orang staf Bawaslu dan Ketua Bawaslu Deliserdang Febriandy Ginting.

Awalnya Febri memberikan arahan pada anggota panwascam dan menyebutkan jangan seperti Yahya yang menjual C hasil kepada partai PAN sebesar Rp 20 juta.

" Kami lagi kumpul mendengarkan arahan dari Ketua Bawaslu Deliserdang untuk tidak menjual C hasil pada caleg atau partai. Jangan seperti Yahya mejual C hasil 20 juta sama Partai PAN," ucap Yus  Sumber.

Atas hal ini, Mantan Ketua Panwascam Kecamatan Bangun Purba Yahya Saragih merasa difitnah dan melaporkan hal itu ke Polresta Deliserdang.

" Saya tidak terima difitnah seperti itu, dia ( ketua Bawaslu Deliserdang Febriyandi Ginting) menyampaikan pada orang orang bahwa saya menjual C Hasil pada Partai PAN sebesar Rp 20 juta. Saat dia sampaikan itu saya masih aktif sebagai Ketua Panwascam Bangun Purba, Itu fitnah tak berdasar dan merusak kredibilitas pribadi saya selama menjalankan tugas sebagai Ketua Panwascam Kecamatan Bangun Purba, hal ini saya laporkan ke Polisi untuk diproses hukum," ucap Yahya di Lubukpakam.

Ketua Bawaslu Deliserdang saat bersama sejumlah Panwascam Kecamatan Galang 
Yahya menambahkan, hal ini tidak bisa saya biarkan, ia seorang pejabat negara saat ini, kata katanya bisa merusak citra dan kredibilitasnya dimata Masyarakat. Saya laporkan Ketua Bawaslu Deliserdang ke Polresta Deliserdang untuk mempertanggung jawabkan ucapnya sebagai pejabat Negara.

" Itu diucapkannya pada orang orang fitnah tak berdasar, ada empat orang saksi yang mendengarkan hal itu, saya dicemarkan karena tidak ada saya terima uang menjual C hasil dan Partai PAN juga tidak ada memberikan uang untuk mendapatkan C Hasil dari saya. " terang Yahya.

Yahya berharap pihak Kepolisian nantinya dapat memproses hal ini, ini tidak bisa dianggap sepele karena dapat mematikan kredibilitasnya.

" Laporan terkait fitnah dan pencemaran nama baik ini nantinya akan sampaikan ke Bawaslu Sumut dan Bawaslu RI juga secara tertulis," ujar Yahya.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Deliserdang Febriyandi Ginting coba dikonfirmasi via seluler memberikan tanggapan mempersilahkan Yahya untuk melaporkan tanpa menampik tudingan itu.

" Ya silahkan," ucap Febriyandi Ginting via WhatsApp singkat.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini