BREAKING NEWS!! Kejari Asahan Tahan Mantan Pinca Pembantu Bank Sumut Syariah dan Staf Analis Kredit

Sebarkan:


Dokumen foto kedua tersangka dari Bank Sumut Syariah Cabang Asahan beberapa saat sebelum ditahan di Lapas Tanjungbalai. (MOL/Ist)



KISARAN | Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Selasa (7/5/2024) akhirnya melakukan penahanan terhadap pria EHA, selaku mantan Pemimpin Cabang (Pinca) Pembantu Bank Sumut Syariah, Cabang Asahan dan RHH, mantan analis kredit.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aguinaldo Marbun, jelang malam tadi.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Memenuhi pemanggilan perdana untuk dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Aguinaldo Marbun lewat pesan teks.

Kronologi dugaan perbuatan melawan hukumnya, tersangka EHA menyetujui kredit yang diajukan ARH (tersangka yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan) selaku Direktur CV Zamrud sebesar Rp4,83 miliar tahun 2013 lalu untuk pembangunan properti.

Kredit tersebut, lanjutnya, tidak memenuhi syarat. Di antaranya, tidak memiliki agunan dan perusahaan dimaksud, tidak 
memiliki pengalaman di bidang properti.

“Kuat dugaan terjadi persekongkolan jahat antara RHH dan EHA yang menyetujui permohonan kredit tersebut. Kredit dicairkan itu pun tidak sesuai dengan progres 
pembangunan perumahan dan kredit digunakan untuk keperluan lain.

Akibatnya, pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit,” urai Juru Bicara Kejari Asahan itu di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai.

Hasil penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000. 

Keduanya juga dikerat dengan sangka primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tersangka Lainnya

Dengan demikian, sudah 3 tersangka dilakukan penahanan oleh tim dik Pidsus Kejari Asahan terkait pencairan kredit properti Permata Zamrud yang berujung mangkrak.

Walau tidak dalam struktur PT Zamrud, tersangka MH diduga kuat terafiliasi dalam perkara dugaan korupsi beraroma kredit macet di bank plat merah tersebut berhasil diamankan, Selasa (26/3/2024) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini