'Gempar', Residivis Narkotika Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pematangsintar

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Residivis diduga jaringan pengedar sabu sabu, CGD alias Gempar, 50, Warga Jalan Mual Nauli V BDB, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, kembali tersangkut hukum 

Pria ini ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar dari depan rumahnya, Selasa, 16 April 2024, sekira pukul 16:00 WIB setelah diinformasikan masyarakat masih menggeluti bisnis haram yang pernah menjeratnya dengan 4 tahun penjara

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH membenarkan penangkapan lelaki setengah baya ini

"Iya. berdasar informasi warga, Tim Opsnal langsung melakukan lidik intai dan berhasil menangkap tersangka,"

"Setelah digeledah badan, petugas kita menemukan barang bukti dua (2) bungkus plastik klip sedang berisi dua puluh dua (22) paket kecil sabu sabu dari saku celana sebelah kanan pelaku,"

"Total barang bukti sabu seberat brutto 14,27 gram. Turut diamankan satu (1) unit Handphone merk VIVO," Papar AKP Jhonny Kamis malam 

Diinterogasi, CGD alias Gempar mengaku sabu sabu tersebut miliknya

Berdasar barang bukti dan pengakuan, petugas memboyong pelaku ke kantor Sat Res Narkoba untuk penyidikan, pengembangan dan proses hukum

Dikatakan Jhonny. Pelaku CGD alias Gempar merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman 4 tahun penjara

Di kesempatan ini AKP Jhonny Pasaribu menegaskan pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi pimpinan serta meminta agar masyarakat aktif berperanserta mendukung Kepolisian untuk membasmi narkotika dengan memberi informasi bila mengetahui ada aktivitas kejahatan narkotika (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini