Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung (kanan) saat membacakan putusan sela terdakwa Pantas Eliakim Tampubolo dan Samsul Manullang alias Pak Tondi di PN Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Nota keberatan (eksepsi) kedua penasihat hukum (PH) pekerja PT Comodo Metic Decentralized (CMD) -populer disebut: Bitcoin- secara bergantian ditolak majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung, Selasa (23/4/2024) di Cakra 5 PN Medan.
Yakni atas nama Pantas Eliakim Tampubolon, 56, selaku Direktur HRD dan Samsul Manullang alias Pak Tondi, 31 (berkas penuntutan terpisah) sebagai Koordinator Listrik PT CMD.
Hakim ketua dalam putusan selanya menyatakan, dalil Lamsiang Sitompul selaku PH terdakwa Pantas Eliakim Tampubolon bahwa dakwaan tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan error in persona, apabila terjadi kekeliruan orang yang dimintai pertanggung jawaban hukum.
Surat dakwaan tidak jelas dan dinyatakan kabur. Tempat kejadian perkara lainnya tidak diuraikan. Tidak jelas peran masing-masing terdakwa sebagaimana Pasal 143 ayat 2a dan b KUHAPidana menurut majelis hakim, sudah masuk pokok perkara dan harus ditolak.
“Identitas terdakwa sama sebagaimana diuraikan JPU dalam surat dakwaan. Dalil PH terdakwa telah masuk materi pokok yang perlu pembuktian, maka harus ditolak,” tegas Pantas Eliakim Tampubolon.
Demikian halnya dengan dalil eksepsi Budi Tamba selaku PH terdakwa Samsul Manullang alias pak Tondi menyebutkan dakwaan JPU keliru dalam memintai pertanggungjawaban hukum kliennya terkait pencurian arus listrik PT PLN Persero Unit Induk Distribusi (UID) Sumut.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 No 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (PT) yakni unsur direksi, imbuhnya, tidak dapat diterima dan telah masuk materi pokok perkara yang perlu dibuktikan di persidangan.
Di bagian lain hakim ketua memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi. “Hadirkan saksi-saksinya minggu depan,” katanya dan dijawab JPU Franciscawati Nainggolan didampingi Yuni Sara, “Siap Yang Mulia”.
3 Petinggi
Diberitakan sebelumnya, ketiga petinggi pada PT CMD selaku pengelola reparasi server komputer / operasional mesin antminer (penambangan) transaksi Bitcoin belum bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas perkara pencurian arus yang merugikan keuangan negara Rp20.140.126.696 atau setara dengan energi sebesar 12.266.316 KWh.
“Baru dua terdakwa itu dilimpahkan penyidik (Ditreskrimsus Polda Sumut) ke kami. Tiga lagi (petinggi PT CMD) sesuai BAP yang kami terima, buron. Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata anggota JPU pada Kejati Sumut, Randi Tambunan, Sabtu lalu (6/4/2024).
Ketiga petinggi PT CMD dimaksud masing-masing Antoni Sitorus selaku Komisaris Utama (Komut), Donni P Saragih selaku Direktur Utama (Dirut) dan Arfan Sitorus selaku Direktur.
Curi Arus
JPU pada Kejari Belawan Franciscawati Nainggolan dalam dakwaan menguraikan, PT CMD mempekerjakan sebanyak 124 orang tersebar di 70 lokasi. Terdakwa Pantas Eliakim Tampubolon diangkat Donni P Saragih sebagai Direktur HRD dengan tugas dan tanggung jawab memimpin perusahaan bidang sumber daya manusia, perekrutan / mencari tenaga kerja dan tenaga teknis elektronik yang berkeinginan bekerja.
Warga Jalan Dusun I Meranti, Desa Air Putih Kecamatan Meranti, Kabupaten
Asahan itu juga yang mengurusi bila ada karyawan sakit dan atau kejadian kecelakaan baik kebutuhan pribadi terkait cuti sakit dan mengundurkan diri.
Pantas Eliakim Tampubolon
selanjutnya menunjuk terdakwa Samsul Manullang alias Pak Tondi sebagai Koordinator Listrik dengan upah sebesar Rp1,8 juta per bulan.
Dibantu 3 anggota, Patar G Manullang, Yoga Sinurat dan Joshua Siagian, terdakwa yang berdomisili di Jalan Garu II B, Villa Harjosari Indah Tahap II, Kecamatan Medan Amplas tersebut merupakan ‘ujung tombak’ mengkoordinir dan mengatur pekerjaan dan kegiatan
kelistrikan.
Mengurusi perbaikan atau instalasi listrik hingga pemasangan Miniature Circuit Breaker (MCB), alat pembagi arus listrik ke instalasi menuju mesin Antminer Server transaksi Bitcoin serta penyambungan arus listrik dari kabel listrik sambungan langsung tanpa melalui KWh Meter listrik PLN ke jaringan instalasi listrik pada PT CMD di setiap ruko.
Koordinasi PLN
Terungkapnya perkara pencurian arus atas bisnis Bitcoin dikelola PT CMD mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp20.140.126.696, Desember 2023 lalu, atas koordinasi PT PLN Persero UID Sumut dengan Polda. Sebagai tindak lanjut atas informasi / hasil laporan pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan.
Telah dilakukan penertiban di sejumlah lokasi yang dikelola PT CMD. Sambungan aliran listrik sudah diputus namun operasional Bitcoin tetap berlangsung dengan cara mencuri arus PT PLN UID Sumut.
Perkara pencurian arus oleh PT CMD di 14 lokasi berbeda pun berhasil diungkap. Yakni ruko di Jalan Gagak Hitam Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Komplek Perumahan The Raztan Palace Ruko Blok A Jalan Bangau, Lingkungan VII, Kelurahan Sei Sikambing B,
Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sei Ular, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Ruko di Jalan AH Nasution, Komplek Metrolink F, Kecamatan Medan Johor, Jalan Pasar I Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Matahari Raya, Desa Helvetia Tengah, Kecamatan Helvetia Kota, ruko Agam Premium Jalan Ring Road Simpang Perjuangan, Kecamatan Medan Sunggal, ruko Komplek Royal Park Residence Jalan Ngumban Surbakti Lingkungan I Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang,
Jalan Bunga Raya Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Ruko Flamboyan Raya Simpang Jalan Flamboyan 3 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Komplek Astoria Jalan Harmoni Baru, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Biduk Lingkungan XIV, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jalan Harmonika Baru l, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Tapian Nauli, Pasar 1, Kecamatan Medan Sunggal serta ruko di Jalan TB Simatupang, Gang Swadaya Pinang Baris.
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 362
KUHPidana. (ROBERTS)