Dugaan Korupsi Berbau Mark Up Layanan Internet Desa, Kejati Sumsel Tahan Direktur PT ISN

Sebarkan:


Dokumen foto beberapa saat sebelum tersangka MA dititipkan di Rutan Kelas I Palembang. (MOL/Ist)



PALEMBANG | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Pidsus Kejati Sumsel), Jumat (26/4/2024) akhirnya menetapkan MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN) menjadi tersangka.

Hal itu dibenarkan Kajati Sumsel Yulianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari. Lewat pers rilisnya disebutkan, pria MA sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

“Tim penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023,” kata Vanny Yulia.

Tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).

“Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” urai Juru Bicara Kejati Sumsel itu.

Sebanyak 87 saksi telah dimintai keterangan. Sedangkan modus operandinya, ditemukan indikasi kuat markup (penggelembungan) harga langganan layanan internet desa. Potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar.

"Ini masih akan dikembangkan pastinya. Nanti kita info kalau ada tersangka lain. Tidak menutup kemungkinan,"  katanya.

MA dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini