Dihadiri Kapolres dan Lembaga Hukum Lainnya, Pengadilan Negeri Simalungun Gelar Rakor Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍|| Dihadiri Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala S.Ik. SH. MH diwakili Wakapolres, Kompol Hendrik Situmorang SH. MH, diikuti Kapolsek Se Jajaran, Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor (6) (7) serta (8) Tahun 2022, di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Simalungun, Jalan Asahan Km 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (1/4/2024) mulai pukul 17:00 WIB 

Rapat koordinasi yang turut dihadiri berbagai institusi (Lembaga) aparatur penegak hukum dan advokat se Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun, untuk meningkatkan sinergitas dan pemahaman bersama terhadap regulasi terbaru yang diterbitkan Mahkamah Agung RI serta menegaskan kembali komitmen bersama dalam penegakan hukum yang adil dan transparan

Rakor dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting SH. MH diawali mengumadangkan lagu Indonesia Raya, doa dan kata sambutan lalu berlanjut ke sesi paparan materi, disampaikan oleh tiga Hakim: Anggreana Elisabeth Roria Sormin SH. MH. Deria E. Ginting SH. MHum dan Yudi Dharma SH. MH, yang memberikan pencerahan mendalam terhadap peraturan yang baru oleh Mahkamah Agung RI 

Kompol Hendrik Situmorang SH. MH, menyampaikan Rapat Koordinasi ini digambarkan sebagai langkah signifikan untuk memperkuat kerjasama antara Pengadilan, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan serta jajaran Kepolisian Simalungun. 

Wakapolres menggarisbawahi pentingnya pemahaman mendalam terhadap peraturan Mahkamah Agung RI Nomor (6) (7) dan (8) Tahun 2022 sebagai pedoman dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

"Pertemuan seperti ini sangatlah krusial dalam membangun fondasi yang kuat antara berbagai institusi penegak hukum. Dengan pemahaman yang sama dan interpretasi yang akurat, kita dapat bersama-sama memperkuat implementasi hukum yang efektif di Kabupaten Simalungun," Ujar Wakapolres Simalungun Kompol Hendrik.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi antara semua aparatur penegak hukum dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks, serta menyinggung soal urgensi adaptasi terhadap perubahan dan inovasi dalam penegakan hukum untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

"Kita harus selalu siap beradaptasi dengan perubahan dan tantangan baru. Dengan terus menerapkan inovasi dan teknologi terkini dalam proses penegakan hukum, kita dapat lebih cepat dan akurat untuk memberi keadilan kepada seluruh rakyat Simalungun," Tambahnya

Wakapolres menutup sambutannya, mengajak seluruh peserta rapat untuk bersama-sama berkomitmen dalam menerapkan dan mematuhi peraturan yang telah dibahas. 

Harapannya, seluruh instansi terkait dapat bekerjasama dengan lebih baik lagi dalam memastikan terciptanya lingkungan yang kondusif dan aman bagi masyarakat Simalungun.

"Saya mengajak kita semua untuk mengambil inti Rapat Koordinasi hari ini dan menerapkannya dalam tugas kita sehari-hari. Dengan kerja keras, kerjasama, dan dedikasi kita bersama, saya yakin kita dapat menciptakan Simalungun yang lebih baik dan lebih aman untuk kita semua," Tutup Wakapolres dengan penuh semangat.

Sesi tanya jawab menjadi bagian penting dari agenda Rakor, memungkinkan dialog produktif dan diskusi mendalam antar peserta rapat. Acara ditutup dengan penandatanganan MOU dan sesi foto bersama melibatkan Ketua Pengadilan Negeri, Kajari, Wakapolres Simalungun dan perwakilan dari Kalapas Pematangsiantar. Ini menandai komitmen kuat terhadap penegakan hukum yang efektif di Kabupaten Simalungun.

Melalui Rapat Koordinasi ini, diharapkan semua pihak dapat saling memahami dan mengimplementasikan peraturan Mahkamah Agung RI dengan lebih baik lagi demi keadilan yang sejati bagi masyarakat Simalungun 

𝐈𝐍𝐈 𝐏𝐄𝐑𝐀𝐓𝐔𝐑𝐀𝐍 𝐌𝐀𝐇𝐊𝐀𝐌𝐀𝐇 𝐀𝐆𝐔𝐍𝐆  𝐍𝐎𝐌𝐎𝐑 (6), (7) dan (8) 𝐓𝐀𝐇𝐔𝐍 2022

- Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik

- Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik 

- Perma Nomor 8 Tahun2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini