Sempat 'Menyeret' Nama Mantan Walikota Medan Abdillah dan Rahudman, Handoko Lie Terpidana Pengalihan Aset PT KAI Menyerahkan Diri

Sebarkan:

 



Mantan Walikota Medan Abdillah, Rahudman dan terpidana Handoko Lie (kanan). (MOL/Ist)



JAKARTA | Sempat 'menyeret' nama mantan Walikota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap, Direktur Utama (Dirut) PT Agra Citra Karisma (ACK) Handoko Lie, terpidana 10 tahun penjara perkara korupsi terkait pengalihan aset dilaporkan telah menyerahkan diri ke kejaksaan.


"Terpidana Handoko Lie telah menyerahkan diri ke kejaksaan pada Jumat (23/9/2022) lalu," kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, Senin (26/9/2022).


Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara 'mafia tanah' karena menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) sebanyak 2 blok di Jalan Jawa Gang Buntu, Kota Medan.


Lahan milik negara tersebut secara melawan hukum digunakan untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 miliar. 


Pada saat terpidana akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp187.815.741.000, Handoko Lie melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun. 


Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana dan mengimbaunya agar mempertanggung jawabkan perbuatannya. 


Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, Handoko Lie akhirnya bersedia menyerahkan diri dan tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput terpidana sekitar pukul 15:30 WIB. 


"Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana," pungkas Ketut Sumedana.


Majelis hakim PN Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis lepas

Handoko Lie dan JPU kemudian melakukan kasasi dan setahu bagaimana terpidana diinformasikan buron saat akan dieksekusi.


2 Mantan Walikota


Santer diberitakan sebelumnya, selain Handoko Lie selaku Dirut PT ACK penyidik pada JAMPidsus Kejagung RI telah menetapkan 2 mantan Walikota Medan terkait pengalihan hak atas tanah PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemko Medan yakni Rahudman Harahap periode 2010-2015 dan Abdillah (2000-2008). Di tingkat peninjauan kembali (PK) Rahudman kemudian divonis bebas.


Mereka dinilai melakukan tindak pidana penerbitan Hak Guna Bangunan atas lahan tersebut tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004 dan perpanjangan tahun 2011.


Kemudian, Handoko Lie membangun rumah sakit, hotel serta mal Center Point di atas lahan tersebut. Padahal, lahan dimaksud akan digunakan PT KAI untuk lokasi pembangunan 288 rumah karyawan.


Namun, Pemko Medan malah memberikan HGB kepada PT ACK. Sehingga, kewajiban pembangunan rumah karyawan PT KAI menjadi terbengkalai. (ROBS/Int)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini