Unit Tipidter Satreskrim Polres Sergai Tindak Kegiatan Penyedotan Pasir Ilegal

Sebarkan:
Personel Polres Sergai ,Satpol PP dan Dinas Lingkungan  Hidup tinjau dan tindak kegiatan penyedotan pasir,Jumat,(1/3//2024).

SERDANGBEDAGAI | Langkah serius dan tegas dilakukan  Polres Serdangbedagai (Sergai) dalam menertibkan kegiatan penambangan tanah dan pasir di wilkum Polres Sergai.

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai IPTU BD. Sitorus, SH, MH beserta tim, bekerja sama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Sergai, dan Perangkat Desa Sei Belutu, melakukan pengecekan dan penghentian aktifitas penyedotan pasir ilegal di Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, Jum'at ( 1/3/2024), pagi.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk SE MM kepada metro-online.co,Sabtu,(2/3/2023) menyampaikan tindakab itu dilakukan wujud dari respons terhadap informasi masyarakat pada hari Rabu, 28 Februari 2024.

Ia menjelaskan pihak Kepolisian punya dasar hukum yang kuat untuk menertibkan kegiatan penambangan tanah dan pasir yaitu UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"TIndakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat kegiatan penyedotan pasir yang tidak terkontrol," ujarnya.

Tim yang terdiri dari personel Polres Sergai, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan perangkat desa berhasil menghentikan aktifitas penyedotan pasir oleh beberapa pemilik, diantaranya Boris Sinaga dan Hermanto Naibaho, yang tidak memiliki izin yang lengkap.

"Barang-barang terkait kegiatan ilegal tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut," cetusnya.

Tindakan yang dilakukan pihak Kepolisian, lanjut Edward, akan berkelanjutan monitoring terhadap kegiatan penyedotan pasir ilegal dan penegakan hukum lebih lanjut jika masih ditemukan pelanggaran. Koordinasi tetap dilakukan dengan instansi terkait guna memastikan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.

"Memonitoring kegiatan penambangan merupakan upaya polisi untuk mengedukasi masyarakat kalau kegiatan mereka salah, sehingga Polisi dalam menegakkan hukum bisa tegas," tutupnya.(HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini