Tim Tabur Kejati Papua Barat Amankan Terpidana Korupsi Dana Hibah

Sebarkan:

 


Kajati Papua Barat Dr Harli Siregar saat memberikan keterangan pers. (MOL/Ist)



MANOKWARI | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Minggu petang (17/3/2024) sekira pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan Dedi Iskandar Umasugi, terpidana korupsi dana hibah pengadaan ternak. 

“Terpidana diamankan di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soeta), kemarin sore. Yang bersangkutan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Dr Harli Siregar di Bandara Rendani, Manokwari, Senin (18/3/2024).

Putusan kasasi MA RI Desember 2022 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Manokwari. Dedi Iskandar Umasugi diyakini terbukti bersalah dan dipidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.

Sementara sebelumnya, tanggal 24 Mei 2022 JPU menuntut Dedi Iskandar Umasugi agar dipidana 4 tahun penjara dengan denda, subsidair dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, sama seperti putusan MA RI.

Pria 42 tahun itu telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan eksekusi, namun tidak pernah datang. “Sehingga Kejari Sorong menetapkan yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuh mantan Kajari Deliserdang tersebut.

Dana Hibah

Adapun duduk perkaranya, terpidana selaku Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong. Kelompok ternak dibuat secara fiktif, tanpa melalui rapat kelompok.

Dedi Iskandar Umasugi menunjuk dirinya sebagai ketua kelompok ternak tersebut karena mengetahui adanya dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari Anggaran Lendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran (TA) 2019. 

Terpidana membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi dan telah menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp200 juta untuk pelaksanaan pengadaan sapi.

Nama terpidana namun menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadinya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Harli Siregar. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini