Tarik Uang Ratusan Juta, Oknum PPK di Deliserdang Dikejar Kejar Caleg

Sebarkan:

Salah satu Ketua PPK saat mengembalikan sebagian uang caleg pada Kuasa hukum korban 
DELISERDANG | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Caleg berinisial W sebanyak Rp.750 juta berbuntut panjang.Pihak Caleg dapil I W yang merasa dirugikan menjadi korban rayu maut oknum PPK tersebut memakai kuasa hukum dalam menangani kasus tersebut. 

Kuasa Hukum dari Korban W, Bayu SH menyebutkan bahwa tim nya sudah memburu oknum PPK  yang tidak bertanggung jawab tersebut agar mengembalikan uang milik Klien nya itu. 

Dikatakannya, pasca pemilu keesokan harinya tim kuasa hukum W , mendatangin pihak oknum PPK yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya tersebut karena sama sekali diduga uang tersebut di gelapkan.

" Kita pasca pemilu kerumah ketua PPK Lubukpakam I, disitu dia tidak bisa berkutik apa apa, dirumahnya tersebut kami meminta agar dikembalikan uang klien kami ini, baru esok harinya dia datang bersama anggota PPKnya semua ada T , R ,V dan S ke Kafe usaha milik klien kami.

" Mereka mengembalikan Rp.80 juta dari Rp.250 juta kepada klien kami dan kekurangannya akan di kembalikan juga dengan surat perjanjian dan kwitansi yang ditandatangani mereka serta ia memberi buku hitam mobilnya sebagai jaminan akan memulangkan uang sisanya tersebut" sebut Bayu SH pada wartawan Selasa (19/3) di Lubukpakam. 

Sementara dari PPK Beringin, Tim kuasa hukum dari korban W , sudah mendatangi rumah Ketua PPK Beringin berinisial P pasca pemilu karena apa yang dijanjikan P tidak sesuai dan langsung bersepakat bahwa P akan datang ke rumah Caleg W untuk mengembalikan uangnya. 

" Dia Ketua PPK Beringin baru memulangkan Rp.20 juta dari Rp.236 juta uang yang dimintanya dari Klien kami, ia (P) memulangkan uang 20 juta itu juga di kafe milik klien kami dan berjanji akan memulangkan kekurangannya dengan pernyataan di kwitansi " kata Bayu SH.

Sedangkan Ketua PPK Galang F hingga kini belum memulangkan uang milik Caleg W.

"Sampai sekarang si F itu entah kemana , kami cari cari tidak ada dia, pernah kami hubungi dia anggar anggar bahwa dirinya wartawan ,tapi pihak kami akan terus berupaya dan menempuh jalur apapun agar oknum PPK PPK ini bisa mendapat pelajaran dan hukum yang berlaku " tegas Bayu SH seraya menyebutkan pihaknya akan menempuh jalur hukum. 

Bayu SH menyebutkan bahwa sebelumnya oknum PPK dari tiga kecamatan dapil I tersebut mengambil uang dari klien kami di berbagai tempat dan sebelum sebelumnya para Ketua PPK tersebut sudah beberapa kali menemui klien kami diduga merayu dan mengiming imingi agar klien kami mau menyerahkan uang nya kepada oknum PPK tersebut.

" oknum Ketua PPK Galang F mengambil uang milik klien kami di jaharun center pada tanggal 8 Februari 2024 jam 10.33 wib sebesar Rp. 105 juta ditambah uang muka (DP) Rp. 20 juta yang saat itu ia ngambil uang mukanya kepada klien kami di salah satu Kafe di Geperta Medan " sebut Bayu SH

Sementara anggota PPK Lubukpakam T mengambil uang milik klien kami di balai benih jalan Medan Lubukpakam pada tgl 12 February 2024 jam 14.47 wib sebesar Rp.200 juta, ditambah uang muka (DP) sebesar Rp.50 juta yang saat itu DP tersebut diambil oleh oknum PPK Lubukpakam T, R ,V dan S, " jelas Bayu

Sedangkan oknum Ketua PPK Beringin P mengambil uang klien kami di hotel thong in Beringin pada tgl 13 February 2024 jam 04.08 WIB sebesar Rp.216 juta ditambah uang muka (DP) Rp.20 juta saat itu DP tersebut diambil oleh Ketua PPK Beringin P dan anggotanya R.

Sebelumnya,Sejumlah oknum PPK Lubukpakam, PPK  Beringin dan PPK Galang Kabupaten Deliserdang diduga menipu caleg salah satu partai Politik berinisial W.Hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 750 jutaan.

Informasi dihimpun dari sumber salah seorang korban caleg yang tertipu menyebutkan kalau ia menyerahkan uang yang diminta oknum PPK itu dengan tawaran akan memberikan suara sepadan nilai uang yang diberikan.

Caleg tersebut percaya dengan tawaran dari oknum PPK tersebut dan membuat kesepakatan dengan menyerahkan uang sejumlah yang diminta masing masing Oknum PPK dari tiga kecamatan tersebut.

Bahkan pemberiannya atau penyerahan uangnya di berbagai tempat dengan beberapa kali pertemuan sama oknum PPK Lubukpakam, PPK Beringin dan PPK Galang. 

Informasi dihimpun Senin (18/3) oknum PPK dari tiga kecamatan di Dapil I Deliserdang menerima uang dari korban di berbagai tempat.Korban menyebutkan rincian penyerahan uang pada oknum PPK di tempat berbeda, uang diserahkan ke oknum PPK Beringin P di Hotel Tong Iin pada 13 February 2024  sebanyak Rp 216  juta, oknum PPK Kecamatan Lubukpakam bernama T di Balai Benih , meminta uang Rp 200 juta dan oknum PPK Kecamatan Galang F meminta uang di Jaharun Center pada 8 February 2024 Rp 105 juta.

" Mereka menjanjikan suara sesuai uang yang mereka minta, tapi ternyata akhir penghitungan suara yang dijanjikan dengan jumlah kesepakatan itu tidak ada, mereka oknum PPK yang menawari saya dengan dalih suara , saya sudah tertipu dan uang saya banyak digelapkan sama oknum PPK tersebut" sebut korban yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan saat konferensi pers Senin (18/3) di Lubukpakam.

Terkait hal ini, Sejumlah Oknum PPK yang diduga menerima uang dari Caleg itu membantah, namun ketika disebutkan nama caleg yang memberikan uang ada yang langsung terdiam dan tarik nafas. 

Oknum Ketua PPK Beringin P saat dikonfirmasi  tidak menjawab berulang kali dihubungi via WhatsApp tidak menjawab. 

Sementara Ketua PPK Galang F saat dikonfirmasi WhatsApp membantah keras tidak ada menerima uang dari Caleg tersebut.

"Siapa orang yang menyerahkan dana Bang?" Jawab F seraya balik bertanya. 

Namun saat wartawan  menyebutkan nama Calegnya , F membantah tidak ada mengambil uang tersebut seraya sambil menghardik wartawan akan menuntut W 

Sedangkan oknum PPK Lubukpakam T juga membantah tidak ada mengambil uang Caleg tersebut.

" Engga ada om "balas T saat di konfirmasi pesan singkat WhatsApp wartawan.

Terpisah Ketua KPU Deliserdang Syahrial Effendi menyebutkan akan menindak oknum PPK tersebut apabila ada laporan dari korban. 

" PPK mana aja bang , Kita bekerja harus sesuai aturan yang berlaku , bekerja secara profesional, apabila ada indikasi indikasi seperti itu , saya harap korban buat laporan resmi dan apabila oknum PPK tersebut melakukan hal itu akan kami tindak " tegas Syahrial Effendi via WhatsApp.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini