Polrestabes Medan Tetapkan Ketua Brigsus Ormas Sebagai Tersangka

Sebarkan:
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba didampingi Kapolsek Pancur Batu Kompol Hendra Gunawan Simatupang SH saat memberikan keterangan.

MEDAN | Polrestabes Medan menetapkan pria berinisial ESG (54) yang ditangkap tim gabungan Den Gegana Brimob Polda Sumut dan Polsek Pancurbatu di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang sebagai tersangka.

“Pelaku ESG sudah ditahan di Polrestabes Medan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba didampingi Kapolsek Pancur Batu Kompol Hendra Gunawan Simatupang SH kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan pada Rabu (14/3/2024).

Kasat Reskrim menambahkan, ESG yang juga sebagai Ketua Brigsus salah satu ormas ditangkap pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 03.30 WIB di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu oleh tim Gabungan Brimob Polda Sumut dengan Polsek Pancur Batu saat melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi.

"Saksi Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo yang diduga dilemparkan tersangka inisial ESG ke semak–semak," tambah Kasat Reskrim. 

Selanjutnya, Brigadir Andry Purba melakukan pemborgolan terhadap tersangka ESG alias G dan selanjutnya membawa ke Polrestabes Medan.

“Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan atas laporan Kompol Octorolas Simbolon, “ terangnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti masing – masing, 1 buah pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, 1 buah bilah samurai, 3 bilah pisau, 1 buah piring dan 1 buah tutup dadu.

“Razia ini dilakukan atas  atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk terus menciptakan rasa aman di masyarakat, ” jelas Kompol Jamakita. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini