Penjambret Pasutri Dibekuk Polrestabes Medan

Sebarkan:
DIBEKUK: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John S Marbun didampingi  Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pratama saat menunjukkan barang bukti.

MEDAN |  Polsek Sunggal dan Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk jambret yang menewaskan suami korban, Eddy Suwito yang tergelincir dari sepeda motor saat mengejar para penjambret.

Salah seorang pelaku, S alias S (28) warga Jalan Banteng Lorong Sederhana, Lingkungan XII, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia merupakan seorang residivis kasus berbeda. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John S Marbun didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jamakita Purba dan Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pratama dalam keterangannya, Selasa (26/3) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi soal kecelakaan lalulintas di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pasangan suami istri yang menewaskan sang suami, Eddy Suwito. Sedangkan sang istri, Kasimah mengalami luka-luka dan sedang dirawat intensif di RS Bunda Thamrin. 

Atas kejadian ini, petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV. Dan diperoleh informasi bahwa pasutri ini merupakan korban jambret. 

Petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi keberadaan salah seorang pelaku. Petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil membekuk pelaku, S (28). Saat hendak dibekuk tersangka, S coba melarikan diri dan sempat terjatuh sehingga menyebabkan kakinya terluka. 

Petugas selanjutnya meginterogasi, S (28) dan mendapat informasi keberadaan teman pelaku, L alias K (28) warga Jalan Murai, Lingkungan III, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal dan berhasil membekuknya bersama barang bukti diantaranya, 1 tas sandang milik korban,  1 helm milik tersangka S,  jaket milik tersangka L serta 1 unit sepeda motor bernonmor polisi BK 2254 LAB yang digunakan para pelaku untuk beraksi. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat 2 dan Ayat 4  KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas). (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini