Pembangunan Perumahan Mewah di Medan Estate Diduga tak Miliki IMB

Sebarkan:
Bangunan mewah diduga tak miliki IMB.


PERCUT SEI TUAN | Puluhan bangunan perumahan mewah bebas berdiri diduga tanpa  PBG/IMB di Jalan Kolam Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Warga yang enggan namanya disebutkan menuturkan bangunan perumahan mewah tersebut di pagar batu untuk mengelabui petugas.

"Udh lama dibangun, tapi kami tak pernah melihat PBG dan IMB nya," ujar warga kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. 

PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung, pemerintah Kabupaten Deli Serdang berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Aliansi Masyarakat Medan Estate Bersatu meminta kepada pihak Camat Percut Sei Tuan, atau Kasi Trantib turun ke lapangan untuk menindaklanjuti persoalan bangunan. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini